Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Level 4 dan 3 di Jawa dan Bali, Ada 33 Wilayah Turun Tingkat

Senin, 26 Juli 2021 18:33 WIB

Iklan

Penerapan PPKM Level 4 terjadi di 95 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali dan level 3 berlaku di 33 wilayah sisanya. Simak aturan lengkap dua level tadi...

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. PPKM Level 4 merupakan perubahan istilah dari PPKM Darurat yang diterapkan sebelumnya mulai 3-20 Juli dan telah diterapkan selama 5 hari belakangan.

Pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Ahad, 25 Juli 2021. “Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Jokowi.

Ada 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sementara 33 kabupaten/kota turun level, menjadi PPKM Level 3. Sehingga daftar lengkap penerapan PPKM di Jawa-Bali menjadi 128 kabupaten/kota.

Simak aturan lengkap pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 dan Level 3 berikut:

Level 4

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 10-25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Sektor esensial di pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen. Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan beroperasi dengan 100 persen staf.
  4. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
  6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat
  7. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
  8. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
  9. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  10. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
  11. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  12. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
  13. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  14. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  15. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  16. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level.
  17. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Khusus pesawat wajib menunjukkan PCR H-2 serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Ketentuan tak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. 
  18. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Level 3

  1. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Setiap sif dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  2. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
  4. Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
  5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat.
  6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal pekerja 10 orang.
  7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pure, vihara, dan klenteng) serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat melaksanakan peribadatan keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang.
  8. Transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa-rental diperlakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  9. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat.

Di luar Jawa-Bali:

Jumlah total dalam daftar PPKM di luar Jawa dan Bali menjadi 386 daerah.

  • PPKM level 4: 45 kabupaten/kota di 21 provinsi.
  • PPKM level 3: 276 kabupaten/kota di 21 provinsi.
  • PPKM level 2: 65 kabupaten/kota di 17 provinsi.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO