Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Makan di Warteg saat PPKM Level 4 dan 3 di Jawa - Bali

Selasa, 27 Juli 2021 17:57 WIB

Iklan

Pemerintah membuat aturan yang terkesan lucu pada penerapan PPKM Level 4 dan 3 soal makan di warteg. Mendagri Tito Karnavian ikut memberikan pendapat.

Pemerintah memberlakukan sejumlah aturan baru ketika memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat secara Darurat—kemudian disebut PPKM Level 4—dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Di dalamnya, tercantum aturan makan di warung makan atau tempat yang kerap disebut warteg.

Berikut ringkasan dari sejumlah aturan tersebut...


Jawa-Bali

Aturan soal PPKM Level 4 dan 3 untuk wilayah Jawa-Bali ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021.

PPKM Level 4

  • Buka sampai pukul 20.00.
  • Makan di tempat (dine in) maksimal 3 orang. 
  • Waktu makan paling lama 20 menit per orang.

PPKM Level 3

  • Bisa buka sampai 20.00.
  • Maksimal pengunjung 25 persen
  • Waktu makan paling lama 30 menit

Gedung tertutup

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan atau mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). Aturan ini mengikat bagi level 3 dan 4.


Luar Jawa-Bali

PPkM Level 4

Aturan soal makan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.

  • Tidak ada batas pengunjung dan jam batas operasional bagi warung makan kaki lima.
  • Rumah makan dan kafe skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25%, delivery, serta take away dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Restoran atau rumah makan serta kafe skala sedang dan besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall, hanya delivery atau take away serta tidak menerima dine-in.

PPKM Level 3

Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa Bali yang masuk PPKM Level 3 ke bawah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021. 

  • Makan di warteg, kaki lima, atau restoran harus dengan protokol kesehatan ketat.

Soal pengaturan waktu makan di warteg, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa gagasan itu memang terkesan lucu. “Di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi, makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain,” ujar Tito dalam konferensi pers daring, yang berlangsung pada Senin, 26 Juli 2021.

FAJAR PEBRIANTO