Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Tak Punya NIK Bisa Divaksinasi, Simak Caranya

Kamis, 5 Agustus 2021 19:24 WIB

Iklan

Demi mencapai target tinggi untuk vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan memutuskan warga yang tak punya NIK tetap dapat divaksin. Ini caranya...

Kementerian Kesehatan mematok target vaksinasi rampung 70 persen pada Desember 2021. Hingga saat ini, rata-rata vaksinasi nasional baru mencapai 22 persen. 

Sejumlah upaya ditempuh oleh Kementerian, apalagi stok vaksin yang dimiliki Kementerian dinilai cukup untuk 200 juta warga Indonesia. Sentra vaksinasi lantas dibuka di berbagai titik untuk mengakomodir seluruh peserta vaksin. Bahkan belakangan Kementerian kemudian memutuskan warga yang belum memiliki NIK tetap dapat divaksinasi.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Dalam pelaksanaannya akan menggandeng Dukcapil,” ujat Nadia.

Simak cara dan tahapan mendapatkan vaksinasi bagi yang belum mempunyai NIK / KTP berikut:

  1. Masyarakat yang belum mempunyai NIK/KTP datang ke lokasi vaksinasi Covid-19
  2. Petugas Dukcapil mendata masyarakat yang tidak memiliki NIK untuk dibuatkan NIK baru
  3. Dilakukan screening kesehatan terhadap calon penerima vaksin
  4. Setelah lulus screening, masyarakat akan menerima vaksin
  5. Seusai vaksinasi masyarakat juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya, Dinkes provinsi dan kabupaten/kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait segera berkoordinasi dengan Dukcapil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK. 

Instansi dan perangkat daerah itu yakni:

  • Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM 
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama  
  • Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga  
  • Dinas Sosial 
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa  
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO