Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Alasan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Dijadikan Syarat Akses Tempat Umum

Senin, 9 Agustus 2021 21:00 WIB

Iklan

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengusulkan agar sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat masuk ke perbelanjaan atau mal. Apa alasannya?

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengusulkan agar sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat masuk pengunjung pusat perbelanjaan atau mal. Tak hanya itu, dengan syarat yang sama, sektor esensial dan non esensial lain bisa juga tetap beroperasi selama masa PPKM.

“Ini adalah supaya roda ekonomi bisa jalan bersama dengan menjaga kesehatan agar tidak terjadi dampak sosial yang tidak kita inginkan,” katanya. Usulan itu pun disambut baik para pengusaha.

Menanggapi usulan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berencana akan menerapkan aturan wajib vaksinasi Covid-19 untuk mengunjungi tempat publik, seperti restoran, dalam 2-3 minggu ke depan. “Ke depannya, seluruh mobilitas itu bergantung pada mereka sudah divaksin atau belum divaksin, itu harus dibedakan,” ujar Airlangga, 30 Juli lalu.

Begini alasan penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk akses tempat umum:

Mendorong percepatan vaksinasi Covid-19
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, usulan tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 untuk mencapai herd immunity atau kekebalan komunal. Sehingga, Indonesia dapat segera keluar dari pandemi Covid-19.

Perekonomian tetap berjalan
Dengan adanya syarat menunjukkan sertifikat vaksin sebagai akses, pusat perbelanjaan dan sejumlah sektor esensial dan non esensial bisa beroperasi. Sehingga perekonomian tetap berjalan dan dampak sosial akibat PPKM bisa dicegah.

Mencegah penularan tak terkendali
Masyarakat yang sudah menerima vaksin dinilai telah memiliki antibodi yang baik untuk menangani paparan virus Covid-19. Meski belum 100 persen aman, namun jika didukung dengan protokol kesehatan yang ketat, penularan tak terkendali  bisa dihindari.


Mal yang akan mulai menerapkan aturan ini:

  1. Cibubur Juction
  2. Lippo Mall Puri
  3. ITC Cempaka Mas
  4. Lippo Mall Kemang
  5. Grand Indonesia
  6. Plaza Indonesia
  7. Senayan Park
  8. Blok M Plaza
  9. ITC Fatmawati
  10. Kota Kasablanka
  11. Mall Artha Gading
  12. Mall Basura
  13. Pluit Village
  14. Pusat Grosir Cililitan
  15. Thamrin City

Sementara itu, Pasar Jaya sudah menerapkan syarat sertifikat Vaksin sejak 27 Juli 2021. Meski begitu, Pasar Jaya tetap menerapkan aturan dan protokol kesehatan yang ketat. Begini penerapannya:

  • Pedagang dan pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksin (kartu/sertifikat/SMS) untuk memasuki pasar
  • Seluruh pasar milik PD Pasar Jaya beroperasi maksimal hingga pukul 15.00
  • Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  • Pedagang dan pengunjung wajib menggunakan masker
  • Setiap pengunjung wajib mencuci tangan dan dicek suhu tubuhnya sebelum masuk

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO