Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penerapan Kembali Ganjil Genap Jakarta Selama Pelonggaran PPKM, Simak Aturannya

Jumat, 13 Agustus 2021 05:30 WIB

Iklan

Kebijakan Ganjil Genap Jakarta kembali diberlakukan. Aturan ini mulai diterapkan pada Kamis, 12 Agutus 2021 di tengah pelonggaran PPKM.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis, 12 Agustus 2021 dengan tujuan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat setelah pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Sebelumnya, ganjil genap dihentikan sementara sejak Maret 2020 akibat pandemi Covid-19. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap diberlakukan selama lima hari. Syafrin mengimbau warga Jakarta menghindari ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap. “Silakan menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin.

Simak ketentuan ganjil genap yang diberlakukan selama PPKM Level 4 berikut:

Waktu penerapan:

  • 12-16 Agustus 2021
  • Pukul 06.00-20.00 WIB

Ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap:

  • Jalan Sudirman 
  • Jalan Thamrin
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk 
  • Jalan Pintu Besar Selatan 
  • Jalan Gatot Subroto

Kendaraan yang dikecualikan:

  • Kendaraan membawa masyarakat disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran 
  • Angkutan umum pelat kuning 
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik 
  • Sepeda motor 
  • Angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas 
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia 
  • Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara 
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 
  • Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen

INGE KLARA SAFITRI