Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Restu Kemenkes untuk Comirnaty, Vaksin Pfizer Untuk Anak

Kamis, 26 Agustus 2021 16:45 WIB

Iklan

Kemenkes mengizinkan penggunaan Vaksin Pfizer, dengan merek Comirnaty, bagi anak dengan rentang usia 12-17 tahun. Simak panduannya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan penggunaan Vaksin Pfizer bagi anak dengan rentang usia 12-17 tahun. Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor SR 02.06/I/2151/2021 tentang penggunaan vaksin Covid-19 Comirnaty (Pfizer-BioNTech) bagi anak kelompok usia 12-17 tahun. 

Nama Comirnaty merupakan kombinasi dari istilah Covid-19, mRNA, Community, dan Immunity. Semuanya digabungkan sehingga menjadi nama yang mewakili upaya global bersama melawan pandemi ini.

Sebelumnya, Indonesia sudah menerima 1,56 juta dosis vaksin Pfizer pada Kamis, 19 Agustus 2021. Adapun Pfizer adalah vaksin Covid-19 dengan platform mRNA. Vaksin ini telah mendapatkan emergency use listing atau EUL dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak Desember 2020.

Dalam surat tersebut disebutkan juga panduan singkat penggunaan vaksin Covid-19 Comirnaty (Pfizer-BioNTech) untuk anak usia 12-17 tahun. Begini panduannya:

  1. Dosis diberikan sebanyak dua dosis.
  2. Dosis setiap kali injection sebanyak 0,3 ml 
  3. Injeksi dilakukan secara intramuskular 
  4. Jangka waktu antara dosis pertama dan kedua minimum 21 hari

Wilayah yang mendapat distribusi prioritas Vaksin Pfizer:

  • Jakarta 
  • Bogor
  • Depok
  • Tangerang
  • Bekasi

Syarat mendapatkan Vaksin Pfizer:

  • Belum pernah mendapatkan dosis 1 atau 2 vaksin Covid-19
  • Berusia di atas 12 tahun
  • WNI yang memiliki KTP atau wilayah domisili Jabodetabek
  • Membawa fotokopi KTP dan KK
  • Apabila memiliki komorbid maka penerima vaksin wajib membawa surat rekomendasi dari dokter spesialis