Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Aman Menghindari Bahaya Kebocoran Data Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Jumat, 27 Agustus 2021 05:30 WIB

Iklan

Sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat mengunjungi tempat umum. Simak cara menghindari kebocoran data pribadi saat menunjukkan sertifikat tadi.

Pemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat dengan syarat vaksinasi. Sertifikat vaksinasi Covid-19 belakangan juga menjadi syarat mengunjungi sejumlah tempat umum termasuk pusat perbelanjaan atau mal.

Setiap tempat umum yang mulai diizinkan beroperasi juga diminta mengecek syarat berupa sertifikat vaksin sebagai persetujuan berkunjung. Ada dua cara yang biasa dipakai, memindai QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan cetakan sertifikat vaksin kepada petugas.

Namun, mencetak sertifikat vaksin COVID-19 berisiko pada kebocoran data pribadi. Sebab, dalam sertifikat vaksinasi berisi informasi data diri penting yang meliputi:

  • Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Tanggal lahir
  • Kode batang (barcode)
  • ID
  • Tanggal vaksin diberikan
  • Informasi vaksinasi dosis ke berapa
  • Merek vaksin yang diperlukan
  • Nomor batch vaksin
  • Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia

Bahaya jika data diri bocor

Disalahgunakan untuk pinjol
Data diri berpotensi disalahgunakan seperti untuk membuat KTP aspal yang nantinya digunakan untuk banyak aktivitas jahat seperti membuka rekening bank penampungan hasil kejahatan atau melakukan pinjaman online.

Penjualan data
Data diri berpotensi dijual ke pihak ketiga.

Cara Aman

Cara aman menunjukkan sertifikat vaksin untuk syarat mengunjungi tempat umum lewat aplikasi PeduliLindungi: 

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi dan melakukan login
  2. Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code pengunjung ke petugas mal
  3. Hasil pemindaian ini akan menunjukkan apakah pengunjung diizinkan untuk memasuki mal atau tidak. 
  4. Warna hijau menunjukkan bahwa pengunjung diperbolehkan masuk. 
  5. Bila muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.
  6. Terakhir apabila muncul warna merah, maka pengunjung dipastikan tidak diizinkan untuk memasuki area mall oleh petugas.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO