Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Azis Syamsuddin dalam Lima Pejabat Pemberi Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin

Selasa, 14 September 2021 14:01 WIB

Iklan

KPK membidik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin lantaran diduga terlibat kasus suap terhadap Stepanus Robin. Sejumlah tokoh juga terseret perkara itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi membidik politisi partai beringin sekaligus Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Azis Syamsuddin. Politisi Partai Golkar itu diincar komisi lantaran diduga terlibat dalam perkara suap terhadap penyidik lembaga antirasuah, Stepanus Robin Pattuju

Azis disinyalir tidak hanya terlibat dalam perkara suap yang menyeret Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial, tapi juga diduga berdagang kasus dengan Robin Pattuju. Dagang kasus antara Azis dan Robin Patujju diduga untuk menghentikan penyelidikan korupsi Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Lampung Tengah dan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Nama Azis muncul dalam berkas perkara ketika komisi antirasuah menelusuri kasus korupsi yang menyeret Syahrial pada 2019. Ketika itu, Syahrial berupaya lolos dari jeratan dengan cara menyuap Robin Pattuju senilai Rp 1,3 miliar. Mereka berdua menjalin komunikasi setelah diperkenalkan oleh Azis Syamsuddin dan sang ajudan, Dedy Yulianto. Azis sebelumnya mengenal Robin melalui Agus Supriyadi, yang merupakan senior dia ketika pendidikan Akademi Polisi.

Selain Azis, aliran duit kepada mantan penyidik KPK ini juga datang dari 4 orang lainnya.

Total uang yang diterima Stepanus Robin Pattuju: Rp 11,025 miliar

Daftar pejabat pemberi suap:

Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial 
Syahrial diduga memberi uang sebanyak Rp 1,695 miliar. Syahrial telah didakwa memberikan uang ke Robin untuk mengakali proses penyelidikan kasus yang menyeret namanya.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Politisi Golkar Aliza Gunado
Dalam dakwaan, Aziz dan Aliza disebutkan memberi Rp 3 miliar serta USD 36 ribu. Tetapi tidak disebutkan tujuan pemberian uang tersebut.

eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna
Ajay disebutkan memberi Rp 507 juta. Ajay divonis 2 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama karena terbukti menerima gratifikasi pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari 
Rita disebut memberikan uang hingga Rp 5 miliar. Rita divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap dan berstatus tersangka dalam kasus pencucian uang.

Usman Effendi
Robin menerima Rp 525 juta dari Usman Effendi. Usman berstatus narapidana dalam kasus korupsi penggunaan lahan di Sukabumi. 

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO