Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelonggaran Kembali PPKM: Aturan Baru WFO, Bioskop, dan Anak-anak

Selasa, 21 September 2021 14:49 WIB

Iklan

Pemerintah kembali melonggarkan sejumlah aturan PPKM yang berlaku hingga 4 Oktober 2021. Pelonggaran termasuk WFO, bioskop, dan anak-anak di mall.

Pemerintah kembali melonggarkan sejumlah aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan baru ini berlaku hingga 4 Oktober 2021. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan terus melakukan pelonggaran pembatasan secara bertahap tergantung dengan situasi dan kondisi Covid-19 terkini. 

“Kami tidak akan melakukan perubahan-perubahan yang drastis. Saya mohon pengertian teman-teman dan masyarakat Indonesia untuk hal ini karena kita tidak ingin membuat kesalahan dan banyaknya yang tidak kita ketahui mengenai varian delta ini,” kata Luhut dalam jumpa pers, Senin, 20 September 2021.

Berikut sejumlah kelonggaran baru PPKM berlevel:

Mulai Masuk Kantor
Perkantoran sektor nonesensial di daerah level 3 boleh kembali kerja di kantor (work from office/WFO) dengan pembatasan kapasitas 25 persen dari total kapasitas ruangan. Setiap karyawan yang masuk kantor wajib sudah mendapat vaksin Covid-19. Selain itu, perkantoran wajib melakukan skrining di pintu masuk kantor dengan aplikasi PeduliLindungi.

Anak-Anak Boleh Masuk Mal 
Anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan masuk mal di daerah level 3 dan level 2. Anak-anak boleh berkunjung ke berbagai kios di mal, kecuali area bioskop. Setiap anak juga wajib didampingi orang tuanya. Aturan ini diuji coba di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya hingga 4 Oktober.

Bioskop Dibuka 
Bioskop, baik di gedung sendiri ataupun dalam mal, diperbolehkan beroperasi. Kapasitas maksimal bioskop adalah 50 persen. Pengunjung dilarang makan dan minum selama di dalam bioskop.

Aturan itu berlaku di daerah level 3 dan level 2 dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung di pintu masuk. Di Jawa-Bali, pengunjung berstatus kuning dan hijau boleh masuk bioskop. Sementara itu, bioskop di provinsi lainnya hanya diperbolehkan untuk pengunjung berstatus hijau. 

Liga 1 Sepak Bola Dimulai 
Pada PPKM kali ini, pemerintah memperbolehkan kompetisi olahraga dimulai, seperti kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2. Syaratnya, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan maksimal 8-9 pertandingan per pekan. Selain itu, pertandingan tidak boleh dihadiri oleh penonton.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO