Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituding Sebarkan Hoaks, Wartawan FNN Hersubeno Dipolisikan PDIP

Rabu, 22 September 2021 17:00 WIB

Iklan

DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta resmi melaporkan Hersubeno Arief ke Kepolisian. Hersubeno dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta resmi melaporkan Youtuber Hersubeno Arief ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Hersubeno dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Megawati Soekarnoputri karena menyebarkan rumor bahwa Presiden RI ke-5 itu sedang koma.

Pihak partai pun berlomba melaporkan banyak akun media sosial ke polisi terkait unggahan tersebut. Berikut fakta-fakta seputar kasus ini, yang dihimpun Tempo:

Alasan PDIP Laporkan Hersubeno 
Kuasa hukum DPD PDIP DKI Jakarta, Ronny Talapesi menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Hersubeno adalah karena pernyataan dalam video yang dibuat bisa menimbulkan hal-hal yang tidak baik. Apalagi disebutkan informasinya 1.000 persen valid tanpa verifikasi.

Hersubeno Dilaporkan dengan jerat UU ITE 
PDIP melaporkan Hersubeno dengan jerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat A Undang-Undang ITE dan Pasal 14 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Tindak pidana diduga disebarkan Hersubeno melalui konten di akun Youtube miliknya yang menampilkan tangkapan layar berita media online soal kondisi Megawati Soekarnoputri.

PDIP Enggan Lapor ke Dewan Pers 
PDIP memilih menggunakan jalur hukum dibandingkan melaporkan masalah ini ke Dewan Pers. Alasannya, konten yang dibuat Hersubeno merupakan hoaks dan bukan produk jurnalistik. “Ini harus kami sampaikan ke jalur hukum agar masyarakat tidak resah, agar masyarakat melek informasi, agar masyarakat tidak cepat percaya terhadap informasi hoaks,” kata Ronny.

Hersubeno membantah videonya Hoaks
Hersubeno menilai video yang dibuat dan diunggahnya dilindungi Undang-Undang Pers. Ia mengklaim akun tersebut merupakan produk jurnalistik dari FNN. 

“Ngadunya mestinya ke Dewan Pers. Ada mekanisme seperti itu,” ujar Hersubeno saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 September 2021. Namun saat ditanya apakah FNN sudah terdaftar di Dewan Pers, Hersubeno tak menjawabnya.

Hersubeno Sudah Buat Video Bantahan 
Hersubeno mengaku sudah memuat video bantahan bahwa Megawati Soekarnoputri sehat. Tindakan itu dianggap sebagai hak jawab dari pihak PDIP. Karena itu, dia menilai persoalan ini harusnya sudah selesai.


Daftar laporan terkait video Megawati koma yang dibuat PDI:

  • DPD PDI Perjuangan Laporkan Hersubeno Arif dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat A UU ITE dan juga Pasal 14 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
  • Anggota DPR Henry Yosodiningrat laporkan akun YouTube Mahakarya Cendana dan satu akun TikTok dengan nama Jatim070881 dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik soal Megawati.  
  • PMI laporkan akun Instagram @_genocide.anon3 ke Polda Metro Jaya karena telah membuat konten flyer ucapan duka cita dengan gambar Megawati Soekarnoputri pada 9 September 2021 dan menyertakan logo PMI. Pemilik akun media sosial itu dilaporkan atas Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO