Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

Jumat, 22 Oktober 2021 05:30 WIB

Iklan

Waspada bila menerima kiriman dana dari orang tak dikenal. Bisa jadi Anda ada dalam modus pinjol ilegal. Simak tips dan cara mengatasi penipuan itu.

Pinjaman online ilegal, kerap disebut Pinjol, kini semakin marak dengan modus beragam. Terbaru, banyak yang mengaku dikirimi dana dari orang tidak dikenal. Pengirim diduga sebagai oknum pinjaman online ilegal. 

Hal ini pun diyakini sebagai modus baru pinjol ilegal untuk menjerat korban mereka. Nantinya pihak pinjol ilegal akan memaksa korban untuk segera membayar dana yang dikirimi dengan bunga yang sangat besar.

Tak hanya itu, beberapa oknum pinjaman online ilegal juga kerap melakukan teror, kekerasan, bahkan pelecehan terhadap korban untuk mendapatkan uang yang telah mereka kirim tanpa persetujuan korban.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing membagikan sejumlah tips agar masyarakat terhindar dari jerat pinjaman online dan investasi ilegal. Ia meminta masyarakat lebih waspada dengan tawaran pinjaman dengan syarat sangat mudah atau investasi dengan iming-iming imbal hasil sangat tinggi. 

“Cek 2 L, legal dan logis. Jangan cepat percaya mengenai pinjaman online agar tidak terjebak pinjol ilegal yang ujung-ujungnya nanti (pelanggan) akan mendapatkan teror,” ujar Tongam.

Tips agar terhindar dari pinjol ilegal:

  1. Meminjam hanya kepada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK.
  2. Cek legalitas dan rekam jejak digital perusahaan pinjol.
  3. Besar pinjaman yang diajukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar
  4. Meminjam uang untuk kepentingan yang produktif dalam rangka meningkatkan ekonomi keluarga.
  5. Sebelum meminjam, pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya.
  6. Waspadai pencurian data pribadi

Yang harus dilakukan jika menjadi korban pinjol ilegal:

Melaporkan ke pihak yang berwenang

Jeratan pinjaman online dikirimi uang secara tiba-tiba umumnya dilakukan oleh pinjol ilegal. Nama platfrom pinjol ilegal biasanya jarang terdengar. Apabila dicek di OJK, namanya tidak akan muncul dalam daftar pinjol berizin OJK. Anda bisa melaporkan pinjol ilegal tersebut kepada pihak berwenang dengan cara seperti ini:

  • Layanan Jendela AFPI:
    • Telepon: 150505 (bebas pulsa)
    • E-mail: pengaduan@afpi.or.id
    • Website: www.afpi.or.id

Jangan gunakan dana yang anda terima

Simpan dana apabila pengirimnya tidak diketahui dan jangan digunakan sedikitpun. Simpan dan catat jumlah kiriman dana yang masuk ke rekening Kamu sebagai bukti dana masuk secara tiba-tiba. Hal tersebut bisa dijadikan bukti saat melapor dan pihak pinjol ilegal tidak bisa menuntut Anda untuk membayar dana yang Anda gunakan.

Siap mengembalikan dana yang diterima

Tegaskan bahwa anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan berikan bukti dana tak dikenal masuk tanpa pernah mengajukan dana tersebut atau menggunakan uang tersebut. Lalu katakan bahwa anda siap mengembalikan dana sesuai dengan jumlah uang yang masuk.

Laporkan ke pihak berwajib jika mendapat ancaman, intimidasi, teror, atau kekerasan

Pihak pinjol ilegal terkadang menggunakan kekerasan saat melakukan penagihan. Mulai dari teror dan intimidasi, bahkan sampai melakukan pengancaman dan pelecehan apabila korban menolak atau tidak bisa membayar pinjaman. Apabila mengalami hal ini, pastikan anda mendapatkan informasi sebanyak mungkin dari peneror dan segera laporkan kasus ini ke pihak berwenang.

Jaga data pribadi anda dengan baik

Pastikan anda menjaga data Anda dengan baik dan jangan pernah mempercayai apabila ada dana yang masuk secara tiba-tiba dan tanpa persetujuan Anda.