Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Perjalanan dalam 4 Aturan Baru Mobilitas Masyarakat dari Kemenhub

Rabu, 27 Oktober 2021 19:45 WIB

Iklan

Kemenhub menerbitkan 4 Surat Edaran tentang perjalanan orang dalam negeri. Aturan yang mulai berlaku 21 Oktober 2021 menjelaskan berbagai syarat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan 4 Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid-19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian. Segala aturan yang tercantum dalam empat surat ini berlaku mulai 21 Oktober 2021. Selain itu, Kemenhub dan Satgas Penanggulangan Covid juga mengeluarkan SE bersama no 21 tahun 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, SE Kemenhub ini mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri. 

“Keempat SE baru ini menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 56, 58, 59, dan 62 Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Adita.

Empat SE Kemenhub yang dimaksud:

  1. SE Kemenhub No. 86 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat
  2. SE Kemenhub No. 87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut
  3. SE Kemenhub No. 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara
  4. SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.

Syarat perjalanan:

  1. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 :
    1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
    2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  2. Syarat Perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 wajib:
    1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 
    2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  3. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  4. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
  5. Terdapat 3 opsi yang dapat dipilih sebagai syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali:
    1. Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau 
    2. Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau 
    3. Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
  6. Pengecualian ketentuan menunjukkan kartu vaksin:
    1. Anak usia di bawah 12 tahun; 
    2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali; 
    3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat 

Protokol kesehatan

  1. Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.
  2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara. 
  3. Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan <2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal. 
  4. Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan Peduli Lindungi.

Aturan baru perjalanan bagi operator

Transportasi udara

  • kapasitas penumpang dapat lebih dari 70 persen.
  • Penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19.
  • Kapasitas terminal bandar udara ditetapkan
  • paling banyak 70% persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.

Transportasi darat

  • Bagi daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen.
  • Bagi daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2 kapasitas 100 persen.

Transportasi laut

  • Bagi daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Bagi daerah dengan kategori PPKM level 3 diterapkan kapasitas maksimal 70 persen.
  • Bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2 kapasitas 100 persen.

Kereta api

  • Kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
  • Kapasitas penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) maksimal 32 persen. 
  • Kapasitas penumpang Kereta Api Lokal Perkotaan maksimal 50 persen.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO