Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siap-Siap, Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi dimulai 13 November 2021

Rabu, 3 November 2021 17:30 WIB

Iklan

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tilang bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi. Usia kendaraan jadi perhatian.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tilang bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi, mulai 13 November 2021. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 ini berlaku bagi para pemilik sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas agar melakukan uji emisi sesuai ketentuan.

“Saat ini sosialisasi masih berlangsung hingga 12 November,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Yang perlu diketahui terkait Uji Emisi

Terkena Tarif Parkir Tinggi
Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan tarif parkir tinggi sekitar Rp 7 ribu per jam. Tempat yang menerapkan disinsentif tarif parkir tinggi ini adalah IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.

Prosedur Uji Emisi
Uji emisi dilakukan dengan memasang alat pendeteksi gas pada knalpot. Kendaraan yang diuji dalam kondisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik apapun. Pengujian dilakukan setidaknya 2-7 menit.

Biaya Uji Emisi
Tarif uji emisi bisa berbeda-beda sesuai dengan perhitungan masing-masing bengkel. Tapi, untuk layanan uji emisi yang disediakan langsung oleh pemerintah tidak dikenakan biaya alias gratis. 

Masa Berlaku Uji Emisi
Hasil uji emisi yang dibuktikan dengan sertifikat dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI berlaku selama satu tahun. 

Sanksi Tilang
Bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, akan ditilang. Hukuman tilang ini mengacu pada UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 dan pasal 286. Besaran tilang yang dikenakan maksimal Rp 250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk pengendara mobil.

Tips Lolos Uji Emisi

  1. Ketahui Ambang Batas

Sesuai Peraturan Menteri No 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007, ambang batas emisi gas buang di Indonesia berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.

  1. Pastikan Saluran Bersih

Pastikan saluran masuk bahan bakar dan filter udara dalam keadaan bersih karena akan berpengaruh pada angka HC. Sebab, komponen yang kotor dapat menghambat aliran udara masuk ke ruang mesin, Sehingga angka HC bisa semakin tinggi karena pasokan udara yang kurang saat proses pembakaran.

  1. Perhatikan Koil dan Busi

Jangan lupa pula untuk memastikan koil dan busi selalu dalam kondisi prima ketika uji emisi sehingga proses pembakaran tidak bermasalah.

  1. Rutin Ganti Oli

Mesin mobil wajib bekerja dalam suhu optimal saat uji emisi dengan cara memeriksa sistem pendingin dan pelumas mesin. Termasuk memperhatikan kondisi catalytic converter di knalpot mobil yang bertugas untuk mengubah emisi gas buang beracun menjadi udara bersih.

  1. Mesin Harus Standar

Biarkan mesin dalam kondisi standar alias tidak dimodifikasi dan gunakan bahan bakar sesuai rekomendasi pabrikan agar pembakaran di dalam ruang mesin bisa berlangsung sempurna.

INGE KLARA SAFITRI



Grafis Terkait