Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Calon Panglima TNI Terpilih

Sabtu, 6 November 2021 19:08 WIB

Iklan

Presiden Joko Widodo memilih Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI menggantikan Panglima Marsekal Hadi Tjahjanto.

Dewan Perwakilan Rakyat akan segera menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan setelah surat presiden tiba, kemarin. “Rangkaian fit and proper test dimulai hari ini, hari ini adalah rapat internal, kemudian direncanakan besok adalah fit and proper test yang dilaksanakan oleh Komisi satu,” kata Dasco, Kamis, 4 November 2021

Profil Andika Perkasa

Nama: Andika Perkasa

Tempat tanggal lahir: Bandung, 21 Desember 1964

Latar belakang pendidikan:

Pendidikan Umum

  • The Military College of Vermont, Norwich, Amerika Serikat.
  • National War College, National Defense, Amerika Serikat.
  • The Trachtenberg School of Public Policy and Public Administration, Universitas George Washington, Washington D.C., Amerika Serikat.

Pendidikan Militer

  • Akademi Militer (1987)
  • Sesarcab Infanteri
  • Pendidikan Komando
  • Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Lulusan Terbaik Susreg XXXVII 1999/2000)
  • Sesko TNI
  • Lemhannas RI

Karir:

1987 - Komandan Pleton Grup2/Para Komando, Kopasus

1991 - Komandan Subtim 2, SatGultor 81, Kopasus

1995 - Komandan Tim 3, SatGultor 81, Kopasus

1997 - Komandan Resimen 62, Yon 21 Grup 2/Para Komando

2002 - Komandan Btalyon 32/Apta Sandhi Prayudha Utama, Grup 3/Sandhi Yudha

2012 - Komandan Resor Militer 023/Kawal Samudera, Kodam I/Bukit Barisan

2013 - Kepala Dinas Penerangan TNI-AD

2014 - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden

2016 - Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura

4 Januari 2018 - Dan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat

14 Juli 2018 - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat

22 November 2018 - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD)

Rekam Jejak Andika saat Menjabat KSAD

  1. Pengadaan Kendaraan Dinas untuk Prajurit TNI AD
  • Ada 309 unit mobil dinas dan sisanya motor. Sehingga total ada 547 unit.
  • Jenis mobil yang diberikan kepada prajurit modelnya beragam. Seperti Mitsubishi Pajero, Mitsubishi Expander, hingga Toyota Land Cruiser.
  1. Membela Manganang
  • Jenderal TNI Andika Perkasa membantu Serda Aprilio Perkasa Manganang yang mengidap hipospandia atau kelainan alat kelamin. Sejak lahir Manganang disangka perempuan dan sempat menjadi atlet voli putri.
  • Dengan bantuan Andika, Manganang diperiksa di RSPAD dan menjalani operasi korektif
  • Andika membantu mengajukan perubahan data administrasi kependudukan berupa nama dan jenis kelamin di pengadilan untuk resmi sebagai laki-laki
  • Andika membela Manganang saat diprotes Filipina terkait SEA Games 2015. Saat itu Manganang disebut tak tahu mengenai kondisi medisnya.
  1. Hapus Tes Keperawanan
  • Sebagai KSAD, Andika berperan menghapus tes keperawanan bagi calon Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) dan calon istri prajurit.
  • Penghapusan tes keperawanan calon Kowad tertuang dalam dokumen Petunjuk Teknis (Juknis) Pemeriksaan Kesehatan Badan TNI AD Nomor B/1372/VI/2021. Juknis terbaru itu diterbitkan 14 Juni 2021 lalu.
  1. Meminta maaf kepada masyarakat dan anggota Polri atas peristiwa penyerangan di Polsek Ciracas. 
  • Andika memohon maaf dan mengganti rugi serta membiayai rumah sakit para korban atas peristiwa penyerangan kantor Polsek Ciracas yang ditengarai melibatkan sejumlah prajurit TNI AD.
  • Andika berjanji akan menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada personelnya yang terbukti terlibat. Andika memerintahkan tidak ada anggota TNI AD yang berupaya menutupi peran pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Dia mengancam akan menjerat mereka dengan pasal penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.