Sah Jadi Panglima, Ini Janji Andika Perkasa
Selasa, 9 November 2021 17:52 WIB
Andika Perkasa resmi menjadi Panglima TNI setelah disetujui DPR dalam Rapat Paripurna. Dia merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Jokowi.
Andika Perkasa resmi menjadi Panglima TNI setelah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna, Senin, 8 November 2021. Andika akan menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Hadi tercatat sudah memasuki masa pensiun.
Andika merupakan satu-satunya calon yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo. Pada Sabtu, 6 November 2021, Andika telah mengikuti fit and proper test calon Panglima TNI.
Setelah pengesahan, Andika Perkasa bakal dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Panglima TNI. Pelantikan biasanya dilakukan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Janji 100 hari kerja Andika
- Melaksanakan tugas dan amanah sebaik-baiknya, meskipun hanya setahun menjabat.
- Menjadikan TNI sebagai lembaga yang profesional
- Berkomitmen untuk tidak terlalu masuk ke dalam ranah lembaga sipil. Ia menegaskan TNI akan berpegang pada perundangan dan tupoksinya saja.
- Memastikan sinergitas TNI-Polri tetap terjaga
Hanya menjabat selama 400 hari
Andika diketahui hanya menjabat sebagai Panglima TNI dalam 400 hari hingga masa pensiunnya. Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Presiden Jokowi tak mempermasalahkan jika Andika hanya bisa menjabat selama satu tahun. Sebab, kata dia, Andika tetap memenuhi persyaratan karena menjabat sebagai kepala staf.
Wacana perpanjangan masa jabatan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meyakini Presiden Joko Widodo akan memperpanjang masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI selama dua tahun. Andika diperkirakan pensiun pada usia 60 tahun atau pada 2024. Ia mengatakan perpanjangan masa jabatan Andika bisa ditempuh lewat dua cara yaitu secara pribadi atau penerbitan peraturan presiden (perpres) untuk mengubah masa aktif perwira tinggi TNI hingga 60 tahun.
“Saya yakin (masa jabatan Andika) akan diperpanjang,” kata Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 8 November 2021.
Harta kekayaan Jenderal Andika Perkasa
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jenderal Andika memiliki total kekayaan sebesar Rp 179.996.172.019 dengan uraian di antaranya berupa:
- Kas dan setara kas: Rp 126.985.922.019.
- Nilai tanah dan bangunan: Rp 38.164.250.000.
- Kendaraan mewah:
- Land Rover Sport 3.0 V6 AT: Rp 800 juta
- Mercedes Benz Sprinter 315: Rp 1,8 miliar
- Harta bergerak lainnya: Rp 10,1 miliar
- Surat berharga: Rp 2,146 miliar
Inge Klara | Sumber: Diolah Tempo