Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Poin Penting Permendikbudristek soal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Senin, 15 November 2021 13:09 WIB

Iklan

Kemendikbudristek menerbitkan sebuah aturan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Ada pihak yang keberatan.

Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kebijakan ini muncul di tengah makin mengkhawatirkannya kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi. 

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. “Aturan ini hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” kata Nizam.


Peringkat kasus pelecehan seksual di ruang publik dari survei Koalisi Ruang Publik Aman 2019

Jalanan: 33 persen

Transportasi Umum: 19 persen

Sekolah dan kampus: 15 persen

Data Komnas Perempuan 2015-2020

27 persen aduan kasus kekerasan seksual terjadi di kampus.

Data Dirjen Kemendikbudristek

Kekerasan seksual terjadi di kampus: 77 persen

Tidak melaporkan kasusnya: 63 persen


Poin Penting dalam Permendikbudristek PPKS:

  • Definisi kekerasan seksual: Setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh dan atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa maupun gender.
  • Universitas wajib membentuk satuan tugas sebagai bagian dari pencegahan kekerasan seksual dalam hal penguatan tata kelola.
  • Pencegahan kekerasan seksual yang penting dilakukan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat yang berinteraksi dengannya berdasarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 yaitu:
  1. Membatasi pertemuan antara mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan tanpapersetuuan kepala/ketuaprodi/jurusaan di luar area kampus, di luar jam operasional kampus atau untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran.
  2. Mahasiswa, dosen, pendidik dan tenaga kependidikan harus berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual
  3. Kepala/ketua prodi/jurusan harus membatasi pertemuan di luar area kampus, di luar jam operasional kampus, untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran. Pertemuan yang dilaksanakan harus mendapat persetujuan atasan kepala/ketua prodi/jurusan.
  4. Untuk mendapat persetujuan atasan masing-masing, kaprodi/kajur, dosen, atau pendidik dan tenaga kependidikan harus menyampaikan permohonan izin tertulis atau lewat media komunikasi elektronik tentang rencana pertemuan dengan mahasiswa sebelum pelaksanaan pertemuan.
  5. Mahasiswa juga wajib menyampaikan permohonan izin bertemu dosen atau secara tertulis atau lewat media komunikasi elektronik pada kepala jurusan/ketua prodi.

Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di kampus

  • Sanksi ringan
    • Pernyataan permohonan maaf tertulis dan dipublikasikan di internal kampus atau media massa.
    • Teguran tertulis atau
  • Sanksi sedang:
    • Pemberhentian sementara dari jabatan, tanpa mendapat hak jabatan atau
    • Pengurangan hak sebagai mahasiswa berupa skors, pencabutan beasiswa, dan pengurangan hak lain.
  • Sanksi berat
    • Pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau
    • Pencopotan tetap dari jabatan pendidik tenaga kependidikan atau warga kampus, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dari kampus bersangkutan.
  • Sanksi lebih berat jika:
    • Korban merupakan penyandang disabilitas
    • Dampak kekerasan seksual yang didapat korban, dan/atau
    • Terlapor/pelaku adalah anggota satuan tugas, kepala prodi, atau ketua jurusan.
  • Sanksi untuk Perguruan Tinggi yang tidak melaksanakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual juga akan diberi sanksi administratif, yaitu:
    • Penghentian bantuan keuangan atau sarana dan prasarana
    • Penurunan tingkat akreditasi.

Pro Kontra

Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diklitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah: Permendikbudristek perlu dicabut atau direvisi karena ada poin yang dinilai melegalisasi perbuatan asusila dan seks bebas.

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah: Permen yang dikeluarkan jauh dari nilai pancasila dan cenderung pada nilai liberalisme, karena tidak memasukkan landasan norma agama.

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda: Persepsi Permendikbudristek ini melegalkan free sex, terlalu berlebihan. Seharusnya semua pihak sepakat kekerasan seksual perlu disikapi tegas. 

INGE KLARA SAFITRI | SUMBER DIOLAH TEMPO