Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Larang WNA dari 11 Negara Masuk untuk Cegah Varian Omicron

Kamis, 2 Desember 2021 14:30 WIB

Iklan

Pemerintah telah berupaya membendung varian Omicron dari Covid-19. Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah sudah membuat sejumlah kebijakan.

Pemerintah Indonesia berupaya mengantisipasi penyebaran varian virus corona B.1.1.539 atau kerap disebut Omicron. Sampai hari ini, ada 13 negara yang sudah melaporkan adanya kasus konfirmasi dan probable virus corona varian ini di negara mereka. Selain Afrika Selatan dan Botswana, varian ini ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hongkong.

Dalam konferensi pers mengenai respon pemerintah menghadapi varian Omicron, secara daring di Jakarta, Ahad, 28 November 2021, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan sebagai bentuk respons cepat mengantisipasi masuknya varian baru ini ke Indonesia.

“Meski, belum ada catatan masuk ke Indonesia, jika melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara,” ujar Luhut.

Kebijakan pemerintah terkait temuan varian Omicron:

Larangan Masuk
Indonesia melarang WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong masuk. Pelarangan ini akan berlangsung selama 14 hari.

Karantina WNI
Bagi WNI yang pulang dari negara-negara yang masuk dalam 11 daftar tersebut wajib menjalani karantina 14 hari. Sementara bagi WNI yang pulang dari negara selain daftar tersebut, menjalani karantina 7 hari.

Masa Berlaku
Kebijakan merespons penyebaran varian Omicron berlaku mulai Senin, 29 November 2021 hingga 2 pekan ke depan. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah kebijakan ini akan dilanjutkan atau tidak. 

Beda Omicron dengan Delta

Gejala

  • Omicron:
    • Sakit kepala
    • Kelelahan ekstrem
    • Nyeri Otot
    • Tidak Enak Badan
  • Delta:
    • Sakit kepala
    • Sakit tenggorokan
    • Pilek
    • Demam
    • Batuk
    • Kehilangan kemampuan indera penciuman dan perasa.

Mutasi protein spike

    • Omicron: 30 mutasi
    • Delta: 10 mutasi

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI