Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prosedur dan Syarat Perjalanan selama PPKM Level 3 Nataru

Sabtu, 4 Desember 2021 06:00 WIB

Iklan

Pemerintah mengeluarkan syarat dan prosedur perjalanan selama PPKM saat Natal dan Tahun Baru. Perjalanan ke masuk dari luar negeri juga diperketat.

Pemerintah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satu yang diatur mengenai syarat perjalanan ke luar kota.

Dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa selama periode Natal dan Tahun Baru, masyarakat diimbau untuk tidak bepergian. Selain itu, pemerintah juga memperketat perjalanan masuk dari luar negeri.

Satgas Penanganan Covid-19 pun kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru, yakni SE dengan Nomor 24 Tahun 2021 tersebut tentang Pengaturan Aktivitas dan mobilitas Masyarakat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).


Masa berlaku: 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022

Prosedur perjalanan jarak jauh

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
  2. Harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana aturan di atas.
  4. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
  5. Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19, maka wajib melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Moda transportasi yang wajib memenuhi syarat di atas

  • Semua moda transportasi laut
  • Transportasi darat baik kendaraan pribadi atau umum
  • Transportasi pelayanan penyeberangan
  • Kereta api antarkota