Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Pemerintah Batal Tetapkan PPKM Level 3 Nataru

Kamis, 9 Desember 2021 17:00 WIB

Iklan

Pemerintah batal menetapkan PPKM Level 3 selama Nataru. Sebagai gantinya, terbit Inmendagri tentang cara menghadapi wabah Covid-19 di masa itu.

Pemerintah batal menetapkan PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru. Penyekatan di jalan guna membatasi pergerakan masyarakat juga tak akan dilakukan sepanjang periode libur natal dan tahun baru.

Sebagai gantinya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Instruksi menteri ini mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Instruksi ini di antaranya mengatur perihal libur sekolah untuk mencegah penularan pandemi.

“Namun ada pengetatan aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat. Detailnya akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri,“ ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Johnny menambahkan, ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi keputusan yang diambil pemerintah ini. 

Berikut alasan dan pertimbangan pemerintah membatalkan penetapan PPKM Level 3 Nataru:

Varian Omicron tidak terlalu bahaya
Awalnya, pemerintah sempat kuatir akan merebaknya Omicron di banyak negara. Belakangan setelah mendapat masukan dari dalam dan luar negeri, mereka menyimpulkan varian baru tersebut tidak terlalu berbahaya. Sebab, tingkat kematiannya sangat rendah dan tingkat kesembuhan tinggi.

Tak ingin membuat masyarakat bingung
Penyamarataan status di seluruh wilayah dengan istilah PPKM Level 3 dinilai membuat bingung masyarakat. Sehingga pemerintah memutuskan hanya menggunakan istilah pengetatan Nataru.

Covid-19 di Indonesia sudah landai
Alasan lain pemerintah membatalkan rencana penetapan PPKM Level 3 Nataru adalah kasus Covid-19 yang melandai, capaian vaksinasi dosis satu di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis dua yang mendekati 56 persen. 

Indonesia sudah punya antibodi
Penelitian serologi juga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.


Kata para tokoh dan pengusaha

“Kami khawatir masyarakat bingung dan lebih memilih tidak aware terhadap kebijakan pembatasan, dan nantinya akan terjadinya kerumunan yang berskala besar, jangan sampai kita kecolongan di tahun 2022 karena kasus akan melonjak,” Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Alifudin

“Saya setuju, sehingga masyarakat dan daerah setempat terdemotivasi, kalau disamakan, nanti apa bedanya yang sudah divaksinasi. Jadi dalam hal ini, harus menjaga balance, dan menjaga optimisme dan motivasi,” Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman

“PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan. Kita semua harus bisa memahami bahwasanya adil itu tidak selalu harus sama rata, tapi adil adalah bagaimana kita bisa menempatkan segala sesuatunya dengan proporsional,” Ketua DPR RI Puan Maharani

“Kami menyambut gembira. Kebijakan ini akan mampu meningkatkan aneka UMKM punya kesempatan meningkatkan omzetnya untuk memperkuat arus kas di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19,” Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang

“Walaupun terlambat karena sempat tadinya (wisdom) ada beberapa yang cancel. Saya harapkan dengan adanya pembatalan ini akan ada peningkatan (booking hotel),” Wakil Ketua Bidang Budaya Lingkungan dan Humas Badan Pengurus Daerah PHRI Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO