Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mitigasi Berbagai Negara Menghadapi Ancaman Omicron

Jumat, 10 Desember 2021 19:48 WIB

Iklan

Omicron, varian baru Covid-19, menimbulkan kekhawatiran baru bagi dunia. Berbagai negara mengambil sejumlah langkah demi mengendalikan wabah.

Munculnya varian baru Covid-19 yang disebut varian Omicron, menjadi perhatian besar dunia. Apalagi Omicron disebut-sebut memiliki mutasi spike yang lebih banyak dari Varian Delta.

Varian ini telah terdeteksi di Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Italia, Jerman, dan Israel. Guna mencegah penyebarannya, sejumlah negara memilih menutup pintu kedatangan dari para pendatang Afrika maupun negara-negara yang telah terinfeksi varian Omicron.

Mitigasi sejumlah negara sebagai antisipasi penyebaran virus corona varian omicron:

  1. Jepang
  • menutup perbatasan untuk semua WNA sejak 20 November 2021.
  • Mewajibkan karantina bagi warga Jepang dari negara dalam daftar merah.
  • Melacak kontak erat kasus Omicron dan dan mengevaluasi reagen polymerase chain reaction (PCR) yang digunakan.
  1. Indonesia
  • Menutup pintu kedatangan WNA dari negara-negara Afrika bagian selatan.
  • Menerapkan karantina selama 10 hari bagi setiap orang yang datang dari luar negeri.
  • Mewajibkan tes PCR pada hari ke-1 dan ke-9 karantina.
  • Membatasi sementara wisatawan internasional yang tinggal atau memiliki riwayat singgah di negara-negara Afrika bagian selatan. 
  1. Australia
  • Mewajibkan karantina 14 hari bagi warganya yang datang dari negara yang masuk daftar merah.
  • Meninjau kembali rencana membuka perbatasan untuk pekerja dan pelajar internasional.
  1. Singapura
  • Menerapkan pengetesan bagi siapapun yang masuk ke Singapura.
  • Mewajibkan karantina terpusat selama 10 hari bagi suspek dan pasien positif Omicron.
  1. Malaysia
  • Mewajibkan karantina terpusat selama 14 hari.
  • Melarang pasien menjalankan karantina mandiri.
  • Menerapkan tes PCR pada hari ke-3 sejak kedatangan dan hari ke-10 karantina.
  1. Hong Kong
  • Mewajibkan karantina terpusat 21 hari ditambah mandiri 7 hari untuk orang dari luar negeri,
  • Melakukan tes sebanyak 6 kali selama karantina.
  • Mewajibkan tes PCR pada hari ke-26 karantina di balai pengujian masyarakat.
  1. Korea Selatan
  • Memberlakukan karantina wajib selama 10 hari dan tes Covid-19 setelah 14 hari kedatangan.
  • Menghapus beberapa pengecualian karantina untuk sementara. Artinya, prosedur karantina wajib bagi semua wisatawan asing.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO