Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Karantina Mandiri bagi Pejabat

Senin, 20 Desember 2021 14:45 WIB

Iklan

Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau rute internasional. Salah satunya, tentang karantina mandiri.

Aturan Karantina Mandiri bagi Pejabat 

Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau rute internasional. Ada sejumlah pelonggaran dan pengetatan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Salah satunya tentang karantina mandiri.

Salah satunya, pelonggaran aturan karantina bagi pejabat eselon 1 ke atas. Mereka diizinkan tidak menjalani karantina di tempat yang disediakan Satgas Covid-19 yakni di Wisma Atlet.

Ketentuan ini, menurut Wiku, tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global coronavirus disease 2019 (Covid-19). “Diskresi ini berlaku secara individual dan tetap menjalankan tes RT PCR hari kedua dan hari kesembilan karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas KKP di area wilayahnya,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Syarat umum:

  1. Mengajukan permohonan karantina mandiri minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional sesuai kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.
  2. Fasilitas karantina mandiri harus memenuhi standar.
  3. Fasilitas karantina mandiri wajib dilengkapi petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Berikut aturan yang harus dipenuhi selama karantina mandiri:

  1. Memiliki kamar tidur dan kamar mandiri yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional
  2. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan
  3. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya
  4. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petuas KKP di area wilayahnya
  5. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI