Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berbondong-bondong Menghindari Karantina Covid-19: Ini Modus dan Kasusnya...

Selasa, 21 Desember 2021 16:00 WIB

Iklan

Sejumlah pejabat dan pesohor menghindari kewajiban karantina Covid-19 sepulang dari manca negera. Tempo mengumpulkan aneka modus dan titik kabur.

Para pejabat dan pesohor ramai-ramai menghindari kewajiban karantina sepulang dari luar negeri. Mereka memanfaatkan katebelece dari Satgas Covid-19 dan praktik lancung para petugas di bandara.

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan sejumlah aturan karantina sebagai bentuk antisipasi atas penyebaran Covid-19 varian Omicron. Aturan itu berlaku bagi siapapun tanpa kecuali. 

Baru pada Selasa, 14 Desember, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Isinya: memberi keistimewaan bagi pejabat eselon I ke atas yang kembali dari luar negeri dengan pertimbangan dinas atau khusus sesuai dengan kebutuhan.

Modus:

  • Berbekal surat rekomendasi Satgas Covid-19/BNPB.
  • Kabur dari tempat karantina dengan cara menyuap.
  • Menyewa joki untuk pengganti menjalani karantina di hotel.

Titik awal kabur:

  • Bandara.
  • Perjalanan dari bandara menuju lokasi karantina.
  • Lokasi karantina.

Daftar kasus pelanggaran aturan karantina dari luar negeri selama masa pandemi Covid-19:

Rachel Vennya
Pesohor media sosial ini kabur dari lokasi karantina bersama pacar dan asistennya sepulang dari Amerika Serikat pada akhir September lalu. Ia mengaku bisa bebas dari karantina setelah membayar Rp 30 juta kepada seseorang yang mengaku petugas Satgas Covid-19.

Di pengadilan, ia divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Meski Rachel telah divonis, kasus dugaan suap Rp 30 juta kepada anggota Satgas Covid-19 belum diproses hukum.

Penumpang pesawat carter dari India
Tujuh penumpang pesawat carter dari India, satu di antaranya warga Indonesia, menyuap dua petugas yang mengklaim dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta serta dua pegawai hotel. Menurut polisi, tarif suap itu berkisar Rp 6-7,5 juta.

Selain pitu, delapan orang yang juga membantu pelaku perjalanan lolos dari kewajiban karantina di hotel. Pada September lalu, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis 19 orang itu lima bulan penjara dengan sepuluh bulan masa percobaan serta denda berkisar Rp 10-25 juta.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus
Ia mengaku tak menjalani karantina sekembali dari kunjungan kerja ke Kirgistan. Ia dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR, tapi penyelesaian kasusnya tak jelas.

Pimpinan dan anggota Badan Kerja Sama Antarparlemen DPR
Empat anggota DPR yang tidak menjalani karantina adalah Fadli Zon, Putu Supadma Rudana, Mardani Ali Sera, dan Primus Yustisio.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Mulan Jameela
Mulan dan keluarganya diduga melanggar aturan karantina sehabis bepergian dari Turki. Ia dikabarkan berjalan-jalan di mal di tengah masa karantinanya. Atas dugaan itu, Ketua Badan Pengawas dan Disiplin Partai Gerindra Bambang Kristiono menyatakan partainya bakal meminta keterangan Mulan.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO