Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Skema Karantina yang Diatur Pemerintah untuk Rencana Karantina 14 Hari

Rabu, 22 Desember 2021 17:30 WIB

Iklan

Pemerintah melakukan penyesuaian fasilitas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Ada yang memakan biaya, ada yang ditanggung pemerintah.

Pemerintah menambah lokasi fasilitas karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Hal ini dilakukan sebagai persiapan rencana menambah lama masa karantina hingga 14 hari mulai 1 Januari 2022 mendatang. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bagi masyarakat yang bepergian ke luar negeri untuk urusan tidak esensial seperti belanja atau  wisata, wajib mengikuti aturan dan membayar sendiri biaya karantina di hotel khusus yang sudah direkomendasikan satgas Covid-19.

“Jadi, yang datang ke situ (fasilitas karantina gratis), hanya yang sesuai dengan kriterianya. Bukan orang baru pulang shopping,” ujar Luhut.

Aturan: SE Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) huruf F nomor 4 poin g.


Penerima fasilitas karantina terpusat dengan biaya yang ditanggung pemerintah:

  • Pekerja Migran Indonesia
  • Pelajar/Mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri
  • Aparatur sipil negara dari penugasan luar negeri

Lokasi yang disiapkan pemerintah:

  • Wisma Atlet Pademangan
  • Wisma Atlet Kemayoran
  • Rusun Pasar Rumput
  • Rusun Nagrak

Lokasi karantina untuk pelaku perjalanan dengan biaya mandiri:

Hotel yang mendapatkan status Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE) dan mendapat rekomendasi Satgas Covid-19.

Kapasitas hotel*:

  • Bintang 5: 5.080 kamar dari 31 hotel
  • Bintang 4: 5.692 kamar dari 46 hotel
  • Bintang 2 dan 3: 5.816 kamar

Keterisian fasilitas hotel karantina*:

  • Kamar tersedia: 4.920
  • Kamar terpakai: 11.668

*) data per 21 Desember 2021

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO