Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Omicron Masuk Indonesia: Pemerintah Ambil Langkah Deteksi Dini

Jumat, 24 Desember 2021 13:30 WIB

Iklan

Dua di antara tiga kasus awal Covid-19 varian Omicron terdeteksi di Indonesia merupakan WNI yang baru pulang dari luar negeri.

Tiga kasus Covid-19 varian Omicron terdeteksi di Indonesia. Dua di antaranya merupakan WNI yang baru pulang dari luar negeri.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat tidak usah khawatir dan panik. Untuk mencegah Covid-19 Omicron, masyarakat sebaiknya mengurangi perjalanan ke luar negeri.

Budi menambahkan, pemerintah saat ini masih menerapkan langkah-langkah pengetatan yang sudah diatur sebelumnya. Namun, akan diikuti dengan upaya baru guna mendeteksi dini kasus dengan varian Omicron. 

Langkah Pemerintah setelah Omicron masuk Indonesia:

  1. Akan memperbanyak tes WGS dan menggencarkan Reagen PCR SGTF yang bisa memberikan marker atau indikasi dini kemungkinan varian Omicron.
  2. Menggencarkan program vaksinasi.
  3. Pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus Omicron. 
  4. Pelarangan masuk bagi yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan kasus lokal Omicron.
  5. WNI tetap diperbolehkan masuk dengan syarat,
    1. wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan 
    2. entry test yaitu tes PCR ulang di hari pertama kedatangan
    3. exit test yaitu tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina
    4. menyelesaikan karantina selama 14 hari.
  6. Sementara pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya wajib:
    1. menyertakan tes PCR 3X 24 jam sebelum kedatangan
    2. melakukan tes PCR di hari kedatangan 
    3. karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke 9

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI