Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Pangkas Masa Karantina Menjadi 7 dan 10 Hari, Begini Aturannya

Senin, 3 Januari 2022 17:25 WIB

Iklan

Menteri Luhut sampaikan hasil keputusan pemerintah soal pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi 7-10 hari.

Pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari 10-14 hari menjadi 7-10 hari selama wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19) berkecamuk. “Tadi diputuskan, karantina yang 14 hari menjadi 10 hari. Dan yang 10 hari menjadi 7 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin, 3 Januari 2022.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan keputusan terkait karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. 

Keputusan tersebut ditandatangani 1 Januari 2022 dan rencananya berlaku sampai dengan 31 Desember 2022. Isinya mengatur masa karantina pelaku perjalanan dari Luar Negeri berdasarkan negara yang dikunjungi. Masa karantina yang diatur yakni, 10-14 hari.

Berikut ketentuan karantina bagi Warga Negara Indonesia yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang terbaru.

Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria: 

  • Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
  • Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
  • Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus

Karantina dengan jangka waktu 7x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa: 

  • Penginapan 
  • Transportasi 
  • Makan 
  • Biaya RT-PCR

Tempat karantina terpusat hanya berlaku bagi: 

  • Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia
  • Pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
  • Pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
  • Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional

Jika pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 nasional/daerah, maka karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.


Cara mengetahui informasi dan tarif hotel karantina:

  1. Buka laman https://quarantinehotelsjakarta.com
  2. Akan tercantum daftar 72 hotel, mulai dari bintang 2-5 yang bisa melayani kegiatan karantina
  3. Lokasi hotel yang terdaftar juga berada di sekitar DKI jakarta, seperti Cikarang dan tangerang

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO