Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU IKN: Ibu Kota Negara Baru Dinamai Nusantara

Kamis, 20 Januari 2022 15:10 WIB

Iklan

Dengan UU IKN, pembangunan akan dilakukan secara bertahap. Ada tiga kementrian dan lebih dari dua ribu PNS yang akan dipindahkan pada tahap awal.

Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan RUU itu disepakati dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 18 Januari 2022. Dengan adanya UU ini, maka pembangunan akan segera dilakukan sehingga pada tahap awal tahun 2022-2024, rencana pemindahan Ibu Kota bisa dilakukan secara bertahap.

Ibu Kota Negara, atau kerap disebut IKN, yang baru dinamai Nusantara. Penamaan Nusantara ini telah disetujui Presiden Joko Widodo, yang populer disapa Jokowi, pada Jumat, 14 Januari 2022.

Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, ada 80 calon nama yang sebelumnya dipertimbangkan. Namun, Nusantara akhirnya yang dipilih sebagai nama IKN. Alasannya, Nusantara dianggap sudah dikenal sejak dahulu kala, jauh sebelum Indonesia merdeka. Bahkan, Nusantara menjadi ikon keberagaman Indonesia.

Nusantara

Lokasi IKN: Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Luas lahan pembangunan IKN: 256 ribu Hektare

Bentuk pemerintahan: Otorita setingkat Provinsi

Kepala daerah
Kepala daerah merangkap kepala otoritas IKN (bukan dipilih lewat Pilkada, tetapi akan ditetapkan Presiden.

Masa jabatan kepala daerah: 5 tahun

PNS yang akan pindah pada tahap awal: 2.350 orang

Kementerian yang akan pindah pada tahap awal

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Kementerian Luar Negeri

Anggaran yang disiapkan untuk pemindahan PNS

  • BKN: Rp 5,5 miliar
  • Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022: Rp 510 miliar

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | IMAM RIYADI