Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok dalam Empat Nama Kandidat Kepala Otorita Ibu Kota Negara Baru

Jumat, 21 Januari 2022 19:15 WIB

Iklan

Nama Ahok sempat disebut dalam empat nama kandidat kepala otorita Ibu Kota baru. Siapa tiga nama lain yang jadi calon pengelola IKN Nusantara?

Keempat orang ini juga pernah disebut namanya oleh Jokowi pada 2020. Kepala Otorita ini akan menjadi penanggung jawab pemindahan ibu kota dari Jakarta dan berlanjut sebagai penyelenggara pemerintah daerah khusus IKN Nusantara.

Undang-Undang Ibu Kota Negara menyatakan Kepala Otorita IKN ditunjuk oleh presiden tanpa membutuhkan persetujuan DPR. Presiden Joko Widodo atau Jokowi membocorkan kriteria calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Namun, Jokowi menyatakan masih menunggu terbentuknya peraturan presiden dan ketentuan lain sebelum menentukan pejabat tersebut.

“Kalau saya penginnya sih orang yang punya latar belakang arsitek dan pernah memimpin daerah. Tapi itu kan keinginan saya,” kata Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikutip dari Koran Tempo edisi Kamis, 20 Januari 2022.


Kandidat Kepala Otorita IKN yang namanya pernah disebut Jokowi:

Basuki Tjahaja Purnama

Ahok tidak memiliki latar belakang arsitektur, namun ia memiliki latar belakang kepemimpinan. Ahok pernah menjabat Gubernur DKI Jakarta. Sebelumnya, ia mendampingi Jokowi di DKI sebagai wakil gubernur pada 2012-2014. 

Pria kelahiran Manggar, Belitung Timur itu merupakan lulusan Teknik Geologi Universitas Trisakti dengan gelar insinyur. Ahok kemudian melanjutkan pendidikan magister di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya, dan lulus pada 1994. Saat ini, Ahok menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.

Azwar Anas

Azwar Anas juga memiliki latar belakang kepemimpinan. Azwar merupakan Bupati Banyuwangi periode 2010-2021. Saat ini Azwar Anas menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Ia menempuh pendidikan di Fakultas Teknologi Pendidikan IKIP Jakarta dan Fakultas Sastra Universitas Indonesia. Pendidikan S2 ditempuhnya di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI dan lulus pada 2005. 

Bambang Brodjonegoro 

Sebelum menjadi pejabat pemerintahan, Bambang Brodjonegoro berprofesi sebagai pengajar di Universitas Indonesia. Ia merupakan lulusan Fakultas Ekonomi UI, dan menempuh pendidikan magister dan doktoral di luar negeri. S2 di bidang Tata Transportasi dan Ekonomi Pembangunan, dan S3 Ilmu Regional dan Ekonomi Pembangunan.

Tumiyana

Tumiyana yang jauh dari kriteria Jokowi. Mantan Direktur Utama PT Wika ini sebelumnya dikenal sebagai pengusaha peternakan sapi. Ia merupakan lulusan Teknik Sipil Universitas Borobudur, dan magister Administrasi Bisnis di JIMS. Karier profesionalnya dimulai di PT Pembangunan Perumahan sebagai manajer termuda di perusahaan BUMN tersebut.


Proses pengangkatan Kepala Otorita IKN berdasarkan draft RUU IKN:

Pasal 5 ayat 3: Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

Pasal 5 ayat 4: Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Pasal 10 ayat 1: Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Pasal 10 ayat 2: Kepala Otorita IKN Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa

jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

Pasal 10 ayat 3: Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO