Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Sepakati Travel Bubble dengan Singapura, Ini Penjelasannya...

Selasa, 25 Januari 2022 18:24 WIB

Iklan

Indonesia membuka pintu pariwisata melalui Travel Bubble. Wisatawan yang memenuhi syarat dapat menyeberang ke Singapura melalui Batam dan Bintan.

Indonesia dan Singapura menyetujui travel bubble dengan membuka pintu pariwisata melalui Kepulauan Riau dan Singapura atau Bintan-Singapura (BB-S). Gelembung perjalanan ini mulai diterapkan pada Senin, 24 Januari 2022 hingga waktu yang belum ditentukan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, salah satu pertimbangan pemerintah menerapkan travel bubble yakni Batam dan Bintan sudah berada di level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jika travel bubble mengakibatkan kenaikan Covid-19, maka tak menutup kemungkinan skema ini dihentikan. 

“Kita akan evaluasi tiap pekan dan kalau memang kita anggap (travel bubble) tidak bagus diteruskan ya kita stop,” katanya.

Apa itu Travel Bubble?

Travel Bubble atau gelembung perjalanan adalah kebijakan meniadakan masa isolasi yang biasanya wajib dilakukan oleh pelancong internasional saat akan memasuki sebuah negara di masa pandemi Covid-19 ini. Kebijakan ini hanya diberlakukan pada kelompok pelancong terpilih dari negara tertentu. Kebijakan ini biasanya dilakukan hanya oleh pihak atau negara yang menganggap pihak lain sebagai kategori aman, dalam hal ini aman dari virus corona.

Di mana saja penerapannya?

Batam dan Bintan.

Dengan siapa Indonesia menerapkan Travel Bubble?

Singapura

Apa dampaknya?

Dengan adanya kesepakatan antar negara ini, perekonomian di kedua negara, khususnya dalam bidang pariwisata dan transportasi bisa terdorong kembali.

Bagaimana aturannya?

Pengaturan pelaksanaan travel bubble Indonesia-Singapura telah diatur melalui Surat Edaran Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Bagi Wisatawan Mancanegara Dengan Mekanisme Travel Bubble Di Wilayah Batam-Bintan dengan Singapura pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat berwisata ke Indonesia melalui skema Travel Bubble:

  • Sudah vaksin lengkap 2 kali.
  • Bukti negatif PCR maksimum 3x24 jam.
  • Memiliki visa kecuali WNA Singapura yang bagian dari ASEAN.
  • Memiliki asuransi sebesar 30 ribu dolar Singapura dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan BluePass.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO