Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah dan KPU Putuskan Pemilu Serentak 14 Februari 2024, Begini Jadwalnya

Kamis, 27 Januari 2022 20:15 WIB

Iklan

Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. KPU telah membuat rancangan tahapan dan jadwal pemilu meliputi pemilhan Presiden, DPR, DPRD, dan DPD.

Pemungutan suara pada Pemilu 2024 disepakati akan digelar pada 14 Februari 2024. Jadwal ini merupakan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Komisi pun telah membuat rancangan tahapan dan jadwal pemilu.

“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesepakatan rapat, Senin, 24 Januari 2022.

Pemilu 2024

  • Pemilihan Presiden dan Wakil presiden
  • Pemilihan anggota DPR
  • Pemilihan anggota DPRD Provinsi
  • Pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota
  • Pemilihan anggota DPD RI

Tahapan dan jadwal pemilu

  • Pendaftaran partai politik: 1-7 Agustus 2022 
  • Penetapan daerah pemilihan: 1 Januari - 9 Februari 2023
  • Pendaftaran anggota DPD, DPR, dan DPRD: 1-14 Mei 2023
  • Penetapan daftar pemilih tetap (DPT): 1-21 Juni 2023
  • Pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres, dilanjutkan penetapan pasangan capres dan cawapres:7-13 September 2023
  • Daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD: 11 Oktober 2023
  • Masa kampanye: 14 Oktober 2023 - 10 Februari 2024
  • Pemungutan dan penghitungan suara capres dan cawapres, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI: 14 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil Pileg dan Pilpres: 15 Februari - 20 Maret 2024
  • Kampanye pilpres putaran kedua: 26 Mei - 8 Juni 2024
  • Pemungutan suara Pilpres putaran kedua: 12 Juni 2024
  • Penetapan hasil pilpres kedua secara nasional: 21 Juni - 4 Juli 2024
  • Pengucapan sumpah janji DPR, DPD, dan DPRD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah janji presiden: 20 Oktober 2024

Catatan: kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan iklan media massa.


Meski begitu, masih ada beberapa perbedaan pandangan antara pemerintah dan KPU ihwal beberapa tahapan, di antaranya tahapan masa kampanye. 

KPU mengusulkan masa kampanye selama 120 hari, yakni mulai 14 Oktober 2023 hingga 11 Februari 2024. Sementara pemerintah mengusulkan masa kampanye lebih singkat, yakni maksimal 90 hari atau tiga bulan. Dengan masa kampanye yang lebih singkat ini dinilai lebih efektif dan efisien serta mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat.

Nantinya DPR, KPU, dan pemerintah akan melakukan konsinyering dan simulasi kembali untuk mencapai konsep yang bisa disepakati bersama. DPR berharap bisa mengesahkan jadwal pemilu sebelum akhir masa sidang ketiga yang berakhir pada 18 Februari mendatang.

Komentar parpol soal masa kampanye

“Masa kampanye tidak perlu lagi disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Dua tahun mendatang, yakin status pandemi sudah berubah jadi endemi. Saya pikir cukup 120 hari atau 4 bulan.” Syarief Hasan, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat.

“Untuk masa kampanye Pemilu, KPU menyampaikan usulan selama 120 hari. Saya memberi masukan dipersingkat lagi menjadi 50 sampai 75 hari saja, guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.” Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang.

“Kami mengusulkan agar masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 dipersingkat menjadi 75 atau 90 hari. Sebab, situasi saat ini berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya.” Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

“120 hari itu kelamaan. Ada baiknya dipertimbangkan kampanye cukup maksimal 60 hari, karena masa pandemi, kampanye tidak akan banyak dilakukan secara langsung sehingga waktu kampanye bisa dikurangi.” Anggota DPR Fraksi PKB Yanuar Prihatin.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI