Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Omicron Meningkat, Lima Daerah Pilih Hentikan PTM 100 Persen

Senin, 7 Februari 2022 19:17 WIB

Iklan

Akibat kasus harian varian Omicron melonjak, pemerintah menyesuaikan kembali aturan pembelajaran. Sejumlah daerah memilih menghentikan PTM 100 persen.

Kasus harian Covid-19 dengan varian Omicron terus meningkat. Akibatnya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas disesuaikan kembali aturannya demi keamanan di lingkungan pendidikan. Aturan ini dimulai pada 3 Februari 2022.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi tertular Covid-19,” kata Suharti selaku Sekjen Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi.

Mekanisme PTM Terbatas sesuai status level

Level 2

  • Ptm terbatas bisa dilaksanakan 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Level 1,3,4

  • Mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
  • Penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
  • Orang tua/wali peserta didik berhak mengizinkan atau tidak anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

PTM wajib dihentikan 14x24 jam jika:

  • Terjadi klaster penularan di satuan pendidikan/sekolah.
  • Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis >5 persen.
  • Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam >5 persen.

Daerah yang pilih hentikan PTM 100 persen

DKI Jakarta
Pemprov DKI mengusulkan untuk memberhentikan PTM penuh secara total dan menggantinya dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) kepada pemerintah pusat. Namun, pemerintah pusat mempertimbangkan untuk belum menyetujui hal tersebut dengan mengambil kepitusan PTM 50 persen kapasitas sekolah.

Kota Bekasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memberlakukan PTM Terbatas di tengah penerapan PPKM level 2. Pelaksanaan PTM sebesar 50 persen dimulai Senin, 7 Februari 2022 dengan protokol kesehatan ketat.

Kota Depok
Pemerintah Kota Depok mulai memberlakukan PTM terbatas 50 persen. Kebijakan itu diambil usai melihat kasus penularan Covid-19 Kota Depok semakin tinggi dan mendapat restu pemerintah pusat.

Kota Malang
Pemerintah Kota Malang mengubah kebijakan PTM 100 persen menjadi 50 persen untuk SD dan SMP mulai akhir pekan ini. Alasannya, lonjakan kasus Covid-19 di kota itu termasuk tinggi.

Banyuwangi
Dinas Pendidikan Banyuwangi memutuskan untuk menghentikan PTM 100 persen lantaran kasus Covid-19 di daerah ini terus meningkat. Sehingga daerah ini kembali menerapkan PTM 50 persen lagi.


Data kasus Covid-19 varian Omicron*:

Total kasus: 3.780 kasus

Kematian: 356 orang

*) data per 7 Februari 2022

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO