Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Jadikan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Mengurus Berbagai Kegiatan

Selasa, 22 Februari 2022 17:39 WIB

Iklan

Pemerintah menjadikan kepesertaaan JKN melalui BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus berbagai kegiatan. Mulai dari mengurus SIM sampai ibadah.

Pemerintah menjadikan kepesertaan progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sebagai syarat untuk mengurus aneka kegiatan dan mengakses layanan publik. Hal itu ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu akan berlaku pada 1 Maret tahun yang sama.
 
Pemerintah memasang target tinggi tentang kepesertaan jaminan tadi. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024, target yang harus dicapai adalah 98 persen.
 
Layanan publik yang akan terdampak aturan ini adalah sebagai berikut:
  1. Kredit Usaha Rakyat
  2. Izin usaha di bidang ketenagakerjaan
  3. Program Kementerian Pertanian
  4. Peralihan hak tanah karena jual beli
  5. Izin bekerja di luar negeri dengan masa kurang dari 6 bulan
  6. Izin usaha dan mengakses layan publik di daerah
  7. Kepesertaan didik pada satuan pendidikan keagamaan maupun umum
  8. Ibadah umrah dan haji
  9. Pelayanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan keimigrasian
  10. Pembuatan atau perpanjangan SIM, STNK, dan SKCK

Aturan itu diduga sejumlah pihak sebagai upaya untuk menekan defisit keuangan lembaga BPJS Kesehatan. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan adanya potensi defisit pada kinerja keuangan BPJS Kesehatan, salah satunya jika pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) berubah status menjadi endemi.

Di sisi lain, Juru Bicara BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf menepis anggapan bahwa kepesertaan itu berkaitan dengan keadaan keuangan lembaganya. “Tidak ada kaitannya dengan kondisi keuangan BPJS Kesehatan,” ujar dia dalam laporan Koran Tempo.

KORAN TEMPO | ANTARA