Pemerintah Jadikan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Mengurus Berbagai Kegiatan
Selasa, 22 Februari 2022 17:39 WIB
Pemerintah menjadikan kepesertaaan JKN melalui BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus berbagai kegiatan. Mulai dari mengurus SIM sampai ibadah.
- Kredit Usaha Rakyat
- Izin usaha di bidang ketenagakerjaan
- Program Kementerian Pertanian
- Peralihan hak tanah karena jual beli
- Izin bekerja di luar negeri dengan masa kurang dari 6 bulan
- Izin usaha dan mengakses layan publik di daerah
- Kepesertaan didik pada satuan pendidikan keagamaan maupun umum
- Ibadah umrah dan haji
- Pelayanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan keimigrasian
- Pembuatan atau perpanjangan SIM, STNK, dan SKCK
Aturan itu diduga sejumlah pihak sebagai upaya untuk menekan defisit keuangan lembaga BPJS Kesehatan. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan adanya potensi defisit pada kinerja keuangan BPJS Kesehatan, salah satunya jika pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) berubah status menjadi endemi.
Di sisi lain, Juru Bicara BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf menepis anggapan bahwa kepesertaan itu berkaitan dengan keadaan keuangan lembaganya. “Tidak ada kaitannya dengan kondisi keuangan BPJS Kesehatan,” ujar dia dalam laporan Koran Tempo.
KORAN TEMPO | ANTARA