Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menuju Endemi, Pemerintah Kembali Longgarkan Aturan PPKM

Rabu, 9 Maret 2022 17:14 WIB

Iklan

Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan dalam penerapan PPKM. Hal tersebut berdasarkan kondisi pandemi Covid-19 yang dinilai mulai mereda.

Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Situasi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang diklaim pemerintah sudah menunjukkan perbaikan menjadi pertimbangan pelonggaran dilakukan.

“Bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 7 Maret 2022.

Penghapusan Karantina
Pemerintah menerapkan uji coba penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, khususnya di Bali, mulai 7 Maret 2022. Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap plus booster, atau dosis ketiga. Jika uji coba di Bali ini berhasil, maka bebas karantina akan berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 April 2022 atau lebih cepat.

Penghapusan syarat tes Covid-19
Pemerintah juga berencana menghapus tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik baik darat, laut, dan udara. Penghapusan syarat ini berlaku bagi yang sudah menerima vaksin dosis lengkap. Namun, belum dipastikan kapan aturan ini mulai diberlakukan.

Pemangkasan masa karantina
Pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk bagi jemaah umrah, menjadi hanya satu hari saja. Aturan itu mulai berlaku Selasa, 8 Maret 2022 setelah diterbitkan Surat Edaran (SE) oleh Satgas Covid-19.

Mengizinkan pertandingan olahraga dengan penonton
Pemerintah mengizinkan seluruh pertandingan olahraga dihadiri penonton secara fisik. Syaratnya, penonton sudah melakukan vaksinasi lengkap plus booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, kapasitas penonton tetap disesuaikan status PPKM:

  • PPKM level 4: 25 persen penonton
  • PPKM level 3: 50 persen penonton
  • PPKM level 2: 75 persen penonton
  • PPKM level 1: 100 persen penonton

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI