Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Perlu Lagi Tes PCR, Ini Aturan Lengkap tentang Syarat Perjalanan Domestik

Kamis, 10 Maret 2022 05:30 WIB

Iklan

Pemerintah hapus syarat tes PCR bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Siti Nadia Tarmizi pun mengingatkan masyarakat akan hal yang tak bisa ditinggal.

Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya adalah menghapuskan syarat tes coronavirus disease 2019 (Covid-19) untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). 

Meski begitu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh pada protokol kesehatan dan melengkapi vaksinasi, sebab adanya pelonggaran aturan bukan berarti Indonesia sudah bebas dari ancaman lonjakan kasus Covid-19. 

“Walaupun tidak ada permintaan pemeriksaan antigen atau PCR, protokol kesehatan harus tetap ditegakkan,” kata Nadia.

Berikut aturan lengkap perjalanan domestik yang dirangkum Tempo

Dasar aturan: Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Berlaku mulai: 8 Maret 2022

Syarat perjalanan 

Pelaku perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia wajib memenuhi syarat berikut: 

  1. PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  4. Anak usia di bawah 6 tahun, kini dapat melakukan perjalanan domestik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR. Namun, anak harus disertai pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Protokol Kesehatan

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
  7. Setiap PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO