Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kilas Balik Kasus Unlawful Killing Terhadap Laskar FPI

Minggu, 20 Maret 2022 06:00 WIB

Iklan

Walau terbukti bersalah, dua terdakwa kasus Unlawful Killing terhadap Laskar FPI divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022. Kedua terdakwa tersebut adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. 

Dalam putusannya, Majelis hakim menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia. Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman. “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” ujar Ketua Hakim Muhammad Arif Nuryanta.

Kilas Balik Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50:

Kronologi singkat:

  • Polda Metro Jaya memerintahkan Yusmin, Fikri dan IPDA Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Rizieq Shihab. 
  • Pengejaran itu berakhir dengan baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Dua anggota laskar tewas.
  • Pengejaran terus berlanjut hingga KM 50 tol Cikampek.
  • Empat anggota laskar yang masih hidup kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan satu mobil.
  • Di dalam mobil, keempatnya disebut berupaya melawan hingga polisi menembak mereka.

Korban saat baku tembak:

  1. Luthfi Hakim, 25 tahun
  2. Andi Oktiawan, 33 tahun

Korban penembakan di dalam mobil:

  1. Muhammad Reza, 20 tahun
  2. Ahmad Sofyan alias Ambon, 26 tahun
  3. Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun
  4. Muhammad Suci Khadavi, 21 tahun

Tuntutan Jaksa:

Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan Hakim dalam Putusan:

  • Dua terdakwa menembak untuk tujuan membela diri karena sebelumnya ada serangan yang melawan hukum berupa perusakan dan penembakan yang dilakukan anggota FPI terhadap mobil yang ditumpangi Ipda Elwira, Yusmin, Faisal, dan Terdakwa (Fikri). Selain itu anggota laskar FPI itu juga mencekik salah satu anggota. Menurut hakim, perbuatan itu adalah melawan hukum.
  • Penembakan yang dilakukan terdakwa tindakan tegas terukur, yaitu dalam penembakan balasan terhadap mobil Chevrolet anggota FPI yang telah menembak terlebih dahulu meskipun sudah ada tembakan peringatan.
  • Hakim menilai terdakwa sebagai polisi berkewajiban mempertahankan senjata api yang berupaya direbut dengan cara mencekik, mengeroyok, menjambak, sehingga dengan terpaksa melakukan pembelaan diri dengan mengambil sikap untuk lebih baik menembak terlebih dulu daripada tertembak.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO