Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022, Simak Syaratnya
Jumat, 25 Maret 2022 09:37 WIB
Baru-baru saja, Pemerintah mengizinkan mudik lebaran. Kendati demikian, pemerintah mengatur sejumlah syarat untuk mengendalikan wabah Covid-19.
Setelah dua tahun dilarang, kini Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring, Rabu, 23 Maret 2022.
Kendati demikian, pemerintah mengatur sejumlah syarat bagi pemudik. Tujuannya, agar penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) tetap bisa diantisipasi. Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 ini nantinya dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, alasan diberlakukannya syarat adalah untuk melindungi seluruh masyarakat, terutama kelompok lansia yang rentan terpapar Covid-19. “Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19,” kata Budi.
Berikut syarat mudik Lebaran 2022 menurut kategori penerima vaksin:
- Pemudik yang sudah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan.
- Pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
- Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Data capaian vaksinasi*:
- Vaksinasi booster: 18.070.929
- Vaksinasi dosis pertama: 195.229.531
- Vaksinasi dosis kedua: 156.139.516
*) data per 23 Maret 2022
INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI