Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta Terbaru Vonis Mati Herry Wirawan

Kamis, 7 April 2022 17:00 WIB

Iklan

Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Bagaimana kisahnya?

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Senin 4 april 2022. Sebelumnya, Herry divonis hukuman seumur hidup setelah dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatannya. Atas vonis tersebut pihak jaksa penuntut mengajukan banding, pada Senin, 21 Februari 2022.

Dalam putusan banding atas pemilik Pondok Pesantren Tahfidz Madani tersebut, terdapat sejumlah fakta yang baru terungkap. Berikut fakta-fakta terbaru di balik vonis mati Herry Wirawan yang dihimpun Tempo:

Vonis Hukuman

Hakim pengadilan Tinggi Bandung menjatuhi vonis hukuman mati kepada terdakwa Herry. Selain itu, dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN  Bandung sebelumnya yang menetapkan hukuman seumur hidup.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro.

Wajib Membayar Restitusi

Herry diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi sekitar Rp 300 juta untuk ketiga belas korbannya. Adapun nominal yang diterima setiap korban akan disesuaikan.

Sebelumnya dalam putusan hakim PN Bandung memutuskan bila pembayaran restitusi dibebankan kepada negara. “Pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku,” kata hakim.

Kekayaan Herry Dirampas

Hakim memutuskan merampas harta dan aset kekayaan Herry Wirawan untuk membayar restitusi para korban. Aset yang disita berupa harta bergerak hingga tidak bergerak milik Herry.

“Dapat dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan biaya pendidikan dan hidup anak-anak korban hingga dewasa atau menikah,” kata hakim.

Korban Anak Diasuh Pemprov Jawa Barat

Sembilan orang anak dari para korban dan para anak korban diurus oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat asalkan mendapat izin orang tua dan dilakukan evaluasi berkala. Bila dalam hasil evaluasi ditetapkan korban dan anak korban siap mental dan jiwa, maka pengasuhan akan dikembalikan ke orang tua.

Nasib Yayasan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tak mengabulkan banding Jaksa soal pembekuan yayasan yatim piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani milik Herry Wirawan. Menurut hakim, pendirian hingga pembubaran yayasan sudah diatur sebagaimana ketentuan perundang-undangan tentang yayasan. Sehingga, tak serta merta dijatuhi hukuman tambahan dalam perkara ini.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada