Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadwal Libur Idul Fitri 2022 dan Syarat Mudik Terbaru

Minggu, 10 April 2022 20:30 WIB

Iklan

Tahun ini pemerintah menetapkan empat hari cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah. Sejumlah syarat mudik harus dipenuhi.

Keputusan itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman. Namun, ia tetap mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi virus corona belum usai. 

“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” katanya.

Jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2022

Libur Lebaran: 2 dan 3 Mei 2022
Cuti Bersama: 29 April dan 4-6 Mei 2022

Syarat Perjalanan Mudik

  • Setiap pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri dan memenuhi kelayakan terbang melalui e-HAC (untuk pengguna jasa pesawat).
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • PPDN dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • PPDN dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
    • Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
    • Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  • Anak di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
    • Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
    • Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
    • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.

Syarat mudik wilayah aglomerasi

  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur. 
  • Persyaratan perjalanan tersebut juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. 

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama perjalanan mudik

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu 
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan Baca juga: Satgas: Vaksinasi Booster Covid-19 Disarankan 2 Minggu Sebelum Mudik 
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain 
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan 
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara 
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Aturan: Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Berlaku efektif: 5 April 2022

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO