Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Menambah Daftar Pintu Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Senin, 11 April 2022 06:30 WIB

Iklan

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi menetapkan 20 entry point bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi menetapkan 20 pintu masuk (entry point) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Ketentuan itu berlaku bagi WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditetapkan pada Selasa, 5 April 2022. Dalam edaran tersebut, jumlah bandara pintu masuk internasional ditambah dari 7 menjadi 10. Sedangkan pelabuhan pintu masuk ditambah dari 5 menjadi 7.

Berikut daftar 20 pintu masuk PPLN: 

Bandar Udara: 

  1. Soekarno Hatta, Banten
  2. Juanda, Jawa Timur
  3. Ngurah Rai, Bali
  4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
  5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
  6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
  8. Kualanamu, Sumatera Utara
  9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
  10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Pelabuhan Laut: 

  1. Tanjung Benoa, Bali
  2. Batam, Kepulauan Riau
  3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  4. Bintan, Kepulauan Riau
  5. Nunukan, Kalimantan Utara
  6. Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau
  7. Dumai, Riau

Pos Lintas Batas Negara:

  1. Aruk, Kalimantan Barat
  2. Entikong, Kalimantan Barat
  3. Motaain, Nusa Tenggara Timur

Syarat Masuk Tambahan:

  • Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius 
  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan
  • Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan
  • Mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada