Mekanisme Pengaduan di Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan
Senin, 18 April 2022 13:59 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko THR untuk layanan pengaduan. Pos tersebut bisa diakses secara online maupun offline.
Kementerian Ketenagakerjaan membuka pos komando (posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 mulai 8 April hingga 8 Mei 2022. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, layanan Posko Pengaduan THR ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Keberadaan Posko THR ini adalah bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” kata Ida.
Cara Melapor
Secara Online:
- Buka laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
- Tekan masuk
- Login atau daftarkan diri jika belum memiliki akun
- Untuk konsultasi THR:
- Pilih konsultasi THR
- Pilih zona wilayah tempat Anda bekerja
- Konsultasikan masalah THR Anda
- Jika permasalahan belum selesai lanjut ke pengaduan
- Pengaduan THR:
- Pilih pengaduan THR
- Isi formulir
- Laporkan masalah THR yang belum terselesaikan
Secara Offline:
- Menghubungi nomor layanan pusat bantuan 1500-630 atau via WhatsApp 0811-9521-150 atau 0811-9521-151
- Mendatangi langsung kantor kementerian Ketenagakerjaan
INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO