Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mekanisme Pengaduan di Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan

Senin, 18 April 2022 13:59 WIB

Iklan

Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko THR untuk layanan pengaduan. Pos tersebut bisa diakses secara online maupun offline.

Kementerian Ketenagakerjaan membuka pos komando (posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 mulai 8 April hingga 8 Mei 2022. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, layanan Posko Pengaduan THR ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Keberadaan Posko THR ini adalah bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” kata Ida.

Cara Melapor

Secara Online:

  • Buka laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
  • Tekan masuk
  • Login atau daftarkan diri jika belum memiliki akun
  • Untuk konsultasi THR:
    • Pilih konsultasi THR
    • Pilih zona wilayah tempat Anda bekerja
    • Konsultasikan masalah THR Anda
    • Jika permasalahan belum selesai lanjut ke pengaduan
  • Pengaduan THR:
    • Pilih pengaduan THR
    • Isi formulir
    • Laporkan masalah THR yang belum terselesaikan

Secara Offline:

  1. Menghubungi nomor layanan pusat bantuan 1500-630 atau via WhatsApp 0811-9521-150 atau 0811-9521-151
  2. Mendatangi langsung kantor kementerian Ketenagakerjaan

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO