Dari Tujuh, Ada Empat Vaksin Covid-19 yang Bersertifikasi Halal di Indonesia
Rabu, 4 Mei 2022 06:00 WIB

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, hingga 26 April 2022, ada empat jenis vaksin Covid-19 yang bersertifikat halal MUI.
Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan uji materi dilakukan terhadap Pasal 2 Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) agar pemerintah Indonesia menyediakan vaksin coronavirus disease 2019 (Covid-19) halal.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, hingga 26 April 2022, Dari total tujuh vaksin yang digunakan di Indonesia, ada empat jenis vaksin Covid-19 yang bersertifikat halal MUI. “Tiga lainnya bersifat boleh digunakan untuk kedaruratan.”
Empat Jenis Vaksin Covid Halal di Indonesia:
Sinovac
Produsen: Sinovac Life Science co ltd, Cina dan PT Bio Farma
Sertifikasi halal: Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021
Zivivax
Produsen: Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical co ltd
Sertifikasi halal: Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021
Vaksin Merah Putih
Pengembang: PT Biotis Pharmaceuticals dan Universitas Airlangga Surabaya
Sertifikasi halal: Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022
Sinopharm
Produsen: Sinovac Life Science co ltd, Cina dan PT Bio Farma
Sertifikasi halal: Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022
INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO