Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dari Tujuh, Ada Empat Vaksin Covid-19 yang Bersertifikasi Halal di Indonesia

Rabu, 4 Mei 2022 06:00 WIB

Iklan

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, hingga 26 April 2022, ada empat jenis vaksin Covid-19 yang bersertifikat halal MUI.

Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan uji materi dilakukan terhadap Pasal 2 Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) agar pemerintah Indonesia menyediakan vaksin coronavirus disease 2019 (Covid-19) halal. 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, hingga 26 April 2022, Dari total tujuh vaksin yang digunakan di Indonesia, ada empat jenis vaksin Covid-19 yang bersertifikat halal MUI. “Tiga lainnya bersifat boleh digunakan untuk kedaruratan.”

Empat Jenis Vaksin Covid Halal di Indonesia:

Sinovac

Produsen: Sinovac Life Science co ltd, Cina dan PT Bio Farma

Sertifikasi halal: Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021


Zivivax

Produsen: Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical co ltd

Sertifikasi halal: Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021


Vaksin Merah Putih

Pengembang: PT Biotis Pharmaceuticals dan Universitas Airlangga Surabaya

Sertifikasi halal: Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022


Sinopharm

Produsen: Sinovac Life Science co ltd, Cina dan PT Bio Farma

Sertifikasi halal: Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO