Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Longgarkan Aturan Memakai Masker

Kamis, 19 Mei 2022 18:17 WIB

Iklan

Jokowi mengizinkan masyarakat lepas masker di ruang terbuka setelah melihat kondisi pandemi Covid-19 yang memenuhi nilai-nilai tertentu.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengizinkan masyarakat lepas masker di ruang terbuka mulai Selasa, 18 Mei 2022. Pelonggaran kebijakan ini diambil Jokowi setelah melihat kondisi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang dinilainya sudah jauh lebih terkendali.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa, 17 Mei 2022.

Syarat Melepas Masker

  • Hanya diizinkan di ruangan terbuka
  • Kegiatan di ruangan tertutup dan tranportasi publik tetap wajib menggunakan masker
  • Masyarakat yang sedang sakit, batuk, pilek serta lansia dan kelompok komorbid dianjurkan tetap memakai masker

Alasan Pelonggaran Masker dari Kemenkes

  • Bagian dari program transisi dari pandemi ke kondisi endemi
  • Kemampuan imun orang Indonesia terhadap varian Omicron baru dinilai cukup baik
  • Pemerintah menilai kasus Covid-19 relatif terkendali
  • Masyarakat sudah memiliki antibodi yang lebih tinggi

Kritik dari Epidemiolog

Epidemiolog dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam menyampaikan pesan terkait boleh lepas masker di area terbuka. Pesan pelonggaran aturan itu, kata dia, jangan sampai disalahartikan. Sehingga menjadi euforia yang berlebihan dan protokol kesehatan malah terabaikan. Padahal Covid-19 masih ada.

“Apalagi kondisi secara global juga mulai kembali meningkat dengan adanya varian baru lagi seperti Omicron plus,” kata Dicky.

Situasi Terkini di Indonesia

Satgas mencatat kasus positif Covid-19 di Indonesia masih bertambah sebanyak 247 orang pada Selasa, 17 Mei 2022, sehingga total kasus positif Covid-19 saat ini sudah mencapai 6.051.205 orang. Pada hari yang sama juga ada tambahan 17 orang meninggal sehingga total menjadi 156.481 jiwa meninggal dunia. 

Kemudian, orang yang sembuh bertambah 1.029, sehingga total menjadi 5.890.826 orang dinyatakan sembuh. Sementara kasus aktif atau orang yang masih dirawat turun 799 menjadi 3.898 orang, dengan jumlah suspek mencapai 3.221 orang.

NASKAH INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI