Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat dan Bentuk Program Keringanan Utang DJKN untuk Mahasiswa dan Pasien

Senin, 30 Mei 2022 05:30 WIB

Iklan

Pemerintah memperpanjang waktu keringanan pembayaran utang kepada negara demi membantu debitur kecil. Kini, penerima ditambah mahasiswa dan pasien.

Pemerintah memperpanjang keringanan pembayaran utang kepada negara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 11 tahun 2022 dengan tarif 35-60 persen. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PPKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menyebutkan, keringanan ini diberikan untuk membantu debitur kecil menyelesaikan piutangnya yang jumlahnya cukup banyak selama masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Sebelumnya program serupa juga dijalankan pada 2021. Tahun ini, objek Crash Program ditambah dengan satu kategori pengkhususan yaitu untuk kelompok debitur piutang pasien rumah sakit, mahasiswa/pelajar, dan/atau debitur dengan outstanding sampai dengan Rp8 Juta.

“Program ini untuk bantu masyarakat yang memiliki utang ke pemerintah dalam hal ini Kementerian/Lembaga (K/L) dan belum bisa melunasi karena pandemi diberikan keringanan utang baik untuk pokoknya maupun bunga atau dendanya,” ujar Encep, Senin, 23 Mei 2022.

Syarat:

  • Mahasiswa di Universitas Negeri
  • Pasien di rumah sakit milik pemerintah

Bentuk Keringanan

Dengan Jaminan

  • Debitur dengan bentuk keringanan ini akan menjaminkan barang berupa tanah atau bangunan.
  • Keringanan yang didapat:
    • Pengurangan bunga dan denda 100 persen
    • Keringanan pokok utang sebesar 35 persen

Tanpa Barang Jaminan

  • Debitur dengan bentuk jaminan ini tidak perlu menjaminkan apapun.
  • Keringanan yang didapat:
    • Pengurangan bunga dan denda sebesar 100 persen
    • Pengurangan pokok utang sebesar 60 persen

Potongan Tambahan:

  • Jika pembayaran dilakukan hingga juni 2022, ada tambahan keringanan sebesar 40 persen.
  • Jika pembayaran dilakukan periode Juli-September 2022, tambahan keringanan diberikan sebesar 30 persen.
  • Jika pembayaran dilakukan periode Oktober- Desember, tambahan potongan keringanan menjadi 20 persen.
  • Khusus piutang pasien rumah sakit, biaya perkuliahan/sekolah dan piutang hingga Rp 8 juta yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah dan bangunan sepanjang 2022 akan diberikan keringanan utang 80 persen dari sisa kewajiban.

Yang Dikecualikan dari Program Keringanan ini:

  • Piutang berasal dari tuntutan ganti rugi
  • Bank dalam likuidasi
  • Piutang ikatan dinas hingga piutang dengan jaminan berupa asuransi dan bank garansi

Cara mengikuti program ini: 

  • Mengajukan langsung ke KPKNL DJKN paling lambat 15 Desember 2022.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada