Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat dan Aturan Pelaksanaan Kurban di tengah Wabah PMK

Senin, 30 Mei 2022 17:34 WIB

Iklan

Hari raya Idul Adha tinggal sebulan lagi, padahal wabah PMK meluas. Pemerintah mengatur pelaksanaan kurban di tengah wabah penyakit hewan ternak itu.

Wabah penyalit mulut dan kuku (PMK) masih terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Sementara hari raya kurban atau Idul Adha tinggal satu bulan lagi.

“Saat ini karantina seluruh Indonesia berstatus siaga 1 sampai 14 hari ke depan,” kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Oleh karena itu pemerintah mengatur pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK pada hewan ternak. Sejumlah syarat, kriteria dan kewajiban dalam pelaksanaan kurban turut diatur. Tujuannya agar penyebaran wabah terkendali.

Syarat Hewan Layak Kurban:

  • Memenuhi aturan syariat Islam
  • Tidak menunjukkan gejala PMK
  • Bersertifikat Verteriner atau surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)
  • Dinyatakan sehat oleh dokter hewan

Kriteria Tempat Penjualan Hewan Kurban

  • Luas lahan mencukupi jumlah hewan
  • Mendapat izin dari dinas setempat
  • Lokasi aman, artinya hewan tidak akan berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan lain masuk
  • Tersedia fasilitas penampungan limbah
  • Tersedia tempat pemotongan khusus bagi hewan yang tidak dapat diobati atau dalam kondisi ambruk
  • Tersedia fasilitas disinfeksi orang, kendaraan, peralatan jagal, hewan, serta limbah
  • Tersedia tempat isolasi hewan yang sakit

Tata Cara Pelaksanaan Kurban yang Wajib Diperhatikan Panitia

  • Mengawasi proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan dan limbah kurban
  • Mendistribusikan daging dan jeroan dalam waktu kurang dari 5 jam
  • Melakukan disinfeksi tempat pemotongan, peralatan jagal, dan petugas usai pemotongan
  • Melapor pada dinas terkait jika ditemukan hewan yang sakit

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO