Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rincian Tata Kelola Baru Program Minyak Goreng Curah Rakyat

Kamis, 2 Juni 2022 05:30 WIB

Iklan

Kementerian Perindustrian mencabut program subsidi minyak goreng curah menyusul dua aturan baru Kementerian Perdagangan. Begini aturan barunya...

Kementerian Perindustrian resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah mulai hari ini, Selasa, 31 Mei 2022. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, keputusan penghentian program subsidi minyak goreng curah ini dicabut menyusul dikeluarkannya dua aturan Kementerian Perdagangan yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

“Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Tata Kelola Baru Program Minyak Goreng Curah Rakyat 

  • Memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
  • Penjualan dilakukan di 10 ribu titik yang ditentukan oleh pemerintah dan kalangan dunia usaha.
  • Seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
  • Produsen CPO tersebut dapat mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
  • Produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada