Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ganjil Genap Jakarta Diperluas ke 13 Ruas Jalan

Sabtu, 4 Juni 2022 06:00 WIB

Iklan

Kebijakan pembatasan kendaraan dengan aturan ganjil genap akan diperluas ke belasan ruas jalan. Uji coba akan diberlakukan pada 6 sampai 12 Juni 2022.

Kebijakan pembatasan kendaraan melalui ganjil genap akan diperluas ke 13 ruas jalan. Hingga saat ini ganjil genap sudah diberlakukan di 13 ruas jalan. Sehingga nantinya total ada 26 ruas jalan yang diterapkan kebijakan ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pada ruas jalan baru itu akan diuji coba dulu pada 6 hingga 12 Juni 2022. “Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 12 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran,” kata Sambodo.

Alasan Penambahan
Kapala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, penambahan titik perluasan sistem ganjil genap di Jakarta ini diputuskan setelah melihat adanya peningkatan volume kendaraan setelah adanya pelonggaran terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di Jakarta.

“Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta,” katanya.

Jam Operasional
Senin - Jumat

  • Pagi: 06.00 - 10.00
  • Sore: 16.00 - 21.00

Akan Dievaluasi selama 3 bulan
Aturan Ganjil Genap yang diperluas ini akan dievaluasi selama 3 bulan. Jika ternyata menimbulkan kemacetan di titik lain, maka kebijakan perluasan ganjil genap akan ditinjau ulang.

“Kita bisa saja evaluasi kebijakan ini untuk kemudian kita usulkan ke Pemprov DKI Jakarta untuk kita kembali ke 13 kawasan yang saat ini berlaku jadi kita lihat efeknya seperti apa,” kata Sambodo.

 Ruas Ganjil Genap Eksisting

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Jenderal S Parman
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan D.I Pandjaitan
  12. Jalan Jenderal A. Yani
  13. Jalan Gunung Sahari

Ruas Ganjil Genap Tambahan

  1. Jalan Gajah Mada
  2. Jalan Hayam Wuruk
  3. Jalan Pintu Besar Selatan
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Suryopranoto
  7. Jalan Balikpapan
  8. Jalan Kyai Caringin
  9. Jalan Pramuka Raya
  10. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  11. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  12. Jalan Kramat Raya
  13. Jalan Stasiun Pasar Senen

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIADI