Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satgas BLBI Sita Aset di Bogor Senilai Rp 22 Triliun

Jumat, 24 Juni 2022 12:30 WIB

Iklan

Satgas BLBI yang diketuai Mahfud Md. menyita sebuah aset jaminan di Bogor. Aset itu termasuk klub golf beserta fasilitas yang menyertainya.

Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset jaminan obligor di kawasan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 22 Juni 2022. Sebelum satgas terbentuk, upaya penagihan terbentur upaya hukum karena harus melalui sejumlah instansi, mulai dari Kementerian Keuangan, Kepolisian RI, hingga Kejaksaan. 

“Kami berterima kasih kepada Presiden yang telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari 12 institusi. Kami diberi tugas hingga 2023 nanti untuk menyelesaikan penagihan,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI Mahfud Md.

Aset yang disita

Tanah di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 89,01 hektare, termasuk lapangan golf dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel.

Pemilik aset:

Obligor PT Bank Asia Pasific:

  • Setiawan Harjono
  • Hendrawan Harjono

Pihak yang terafiliasi:

  • PT Bogor Raya Development
  • PT Asia Pacific Permai
  • PT Bogor Raya Estatindo.

Nilai aset: Rp 22,68 triliun

Siapa Setiawan dan Hendrawan Harjono?

Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono adalah pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang berutang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU).

Pemilik lahan menggugat

Kuasa hukum PT Bogor Raya Development Leonard Arpan Aritonang mempertanyakan penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI tersebut. Sebab, menurutnya, aset tersebut merupakan investasi, bukan menjadi jaminan. Pihaknya mengaku tengah bersiap untuk mengajukan gugatan. “Gugatan melawan keabsahan penyitaan ini,” katanya.

Jawaban Mahfud MD soal gugatan

Mahfud MD mempersilakan obligor mengajukan upaya hukum perihal penyitaan aset jika merasa keberatan. Mahfud mengatakan pemerintah sudah bersabar berdebat selama 24 tahun untuk menagih uang negara yang mengalir melalui BLBI. “Silakan saja. Kalau tidak puas, ada jalur hukum. Debatnya silakan debat hukum,” kata Mahfud.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada