Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU KIA: DPR Usulkan Sejumlah Poin Penting RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta Suami

Minggu, 26 Juni 2022 05:00 WIB

Iklan

DPR telah menyelesaikan harmonisasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Rancangan itu jadi sorotan karena dinilai progresif bagi kepentingan perempuan.

Komisi Bidang Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kependudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan harmonisasi Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Rancangan itu bahkan telah dibawa ke Rapat Paripurna dan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Rancangan ini menjadi sorotan publik lantaran pasal-pasalnya dinilai progresif bagi perempuan. Pasal itu mengatur perpanjangan masa cuti melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran. 

Poin-poin penting dalam draf RUU KIA:

Cuti melahirkan 
Dalam draf RUU KIA diatur soal cuti melahirkan yang diusulkan paling sedikit 6 bulan. Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. UU ini mengatur bahwa durasi waktu cuti melahirkan 3 bulan. 

Gaji penuh 3 bulan
Selama masa cuti, ibu melahirkan diusulkan tetap mendapat gaji penuh pada 3 bulan pertama. Kemudian, 3 bulan setelahnya, gaji yang diterima ibu melahirkan diusulkan sebesar 75 persen. 

Hak saat keguguran
Selain ibu melahirkan, RUU KIA juga memberikan hak bagi ibu yang mengalami keguguran untuk beristirahat selama 1,5 bulan. 

Tidak boleh diberhentikan 
RUU KIA juga mengatur bahwa ibu yang melahirkan ataupun keguguran dan menjalani masa cutinya tidak bisa diberhentikan. Sebab, cuti menjadi hak bagi setiap ibu melahirkan maupun keguguran. Jika ibu melahirkan diberhentikan dari pekerjaannya atau tidak memperoleh haknya sebagaimana yang diatur dalam UU KIA, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak ibu terpenuhi.

Hak fasilitas ibu dan anak
RUU KIA juga mengatur hak bagi ibu dan anak meliputi dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum. Dukungan fasilitas sarana dan prasarana dapat berupa penyediaan ruang laktasi, ruang perawatan anak, tempat penitipan anak, tempat bermain anak, dan/atau tempat duduk prioritas atau loket khusus. Selain itu, dukungan dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja. 

Cuti untuk suami
Selain ibu melahirkan, RUU KIA juga mengatur hak cuti suami untuk mendampingi istri yang melahirkan atau keguguran. Dalam draf RUU KIA disebutkan, suami mendapatkan cuti paling lama 40 hari untuk mendampingi istri melahirkan dan paling lama 7 hari jika istri keguguran. 

Hak-hak anak
RUU KIA juga mengatur hak-hak anak, salah satunya hak anak mendapatkan air susu ibu (ASI) eksklusif selama enam bulan. Selain itu, diatur juga hak anak lainnya, di antaranya:

  • hak untuk hidup
  • tumbuh
  • berkembang secara optimal
  • hak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi kekejaman kejahatan penganiayaan eksploitasi penyimpangan seksual dan penelantaran
  • hak memperoleh pendidikan dan pengasuhan yang sesuai untuk tumbuh kembang. 

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO