Peta 3 Daerah Otonomi Baru Papua yang Disahkan DPR Melalui RUU DOB Papua
Selasa, 5 Juli 2022 05:00 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU DOB Papua berserta cakupan sejumlah provinsi beserta ibu kotanya. Simak daftar lengkap dan petanya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan tiga RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Selain itu, DPR juga sudah menyepakati wilayah cakupan tiga provinsi baru DOB Papua beserta ibu kotanya.
Tiga Provinsi Baru
- Provinsi papua Selatan
- Ibu Kota: Kabupaten Merauke
- Provinsi Papua Tengah
- Ibu Kota: Kabupaten Nabire
- Provinsi Papua Pegunungan
- Ibu Kota: Kabupaten Jayawijaya
Cakupan Wilayah
- Provinsi Papua Selatan
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Provinsi Papua Tengah
- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Delan
- Provinsi Papua Pegunungan
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Pegunungan Bintang
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Lani Jaya
- Kabupaten Nduga
Menuai Kritik dan Protes
Protes warga Papua
Pemerintah daerah Kabupaten Pegunungan Bintang bersama ribuan warga sipil kompak menolak bergabung dengan Provinsi Papua Pegunungan. Ketua Harian Dewan Adat Pegunungan Bintang, Demianus Uropmabin mengatakan Pegunungan Bintang selama ini tidak pernah dilibatkan dalam rencana pembentukan kabupaten induk di Papua oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sejak beberapa tahun lalu. Mereka menilai pemekaran provinsi Pegunungan Tengah dikhawatirkan bakal menambah diskriminasi terhadap warga Pegunungan Bintang. Demianus mengancam bakal memboyong seluruh masyarakatnya bergabung dengan negara Papua Nugini jika pemerintah terus memaksa memasukkan Kabupaten Pegunungan Bintang ke provinsi baru.
Kritik Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua
Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem, juga mengkritik rencana pembentukan provinsi baru di Papua. Dia menilai hal ini tak akan menyelesaikan akar persoalan konflik bersenjata di Papua. Jika serius menghendaki perdamaian di tanah Papua, semestinya pemerintah mengajak kelompok yang selama ini berseberangan berdialog, terutama Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka.
Kritik Amnesty International
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengkritik pengesahan tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru atau RUU DOB Papua pada hari ini. Sebab, pengesahan dilakukan setelah pemerintah dan DPR mencabut kewajiban persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRD) atas pemekaran. “Ini sebenarnya dilakukan melalui penyelundupan hukum,” kata Usman Hamid dalam konferensi pers, Kamis, 30 Juni 2022.
INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO