Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rincian Iuran selama BPJS Uji Coba Kelas Standar

Jumat, 2 Juli 0202 13:00 WIB

Iklan

Demi menghapus kebijakan level kelas, Pemerintah akan melakukan uji coba gagasan KRIS pada BPJS Kesehatan pada Juli 2022.

Pemerintah akan melakukan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan pada Juli 2022. Rencananya, uji coba KRIS ini dilakukan di lima rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan.

Konsep KRIS dibuat untuk menghapus kebijakan level kelas di BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi prinsip kesetaraan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, penyesuaian besar iuran hingga kini masih dalam tahap perhitungan oleh pemerintah. Nantinya, iuran disesuaikan kemampuan membayar masyarakat serta mempertimbangkan keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

“Selama belum ada perubahan revisi Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, maka iuran masih sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 sebagaimana besar iuran yang berlaku sekarang ini. Belum ada perubahan apapun terkait besar iuran,” ujar Muttaqien.

Rincian iuran BPJS berdasarkan Perpres nomor 64 tahun 2020

Peserta penerima bantuan iuran (PBI)

  • Besaran iuran: Rp 42 ribu
  • Dibayarkan oleh: Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah

Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

  • Besaran iuran: 5 persen upah per bulan
  • Dibayarkan oleh:
    • Pemberi kerja sebesar 4 persen
    • Peserta sebesar 1 persen

Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

  • Besaran iuran: 5 persen upah per bulan
  • Dibayarkan oleh:
    • Pemberi kerja sebesar 4 persen
    • Peserta sebesar 1 persen

Keluarga tambahan pekerja penerima upah

  • Besaran iuran: 1 persen upah per bulan
  • Dibayarkan oleh: Pekerja penerima upah

Peserta pekerja bukan penerima upah atau bukan pekerja

  • Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI