Cara Mengurus Dokumen Kependudukan bagi Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan
Oleh
Rabu, 8 Juni 2022 05:00 WIB

Anies Baswedan mengubah puluhan nama jalan di ibu kota dengan nama tokoh setempat. Gubernur DKI Jakarta itu punya alasan tersendiri.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengubah 22 nama jalan di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasannya mengubah nama puluhan jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi. Menurut Anies, hal tersebut bisa menunjukkan bahwa Jakarta memiliki banyak pahlawan.
“Kita menghormati, mengenang, dan memberi inspirasi dengan mengabadikannya menjadi nama jalan di Jakarta,” ujar Anies.
Di sisi lain perubahan nama jalan ini juga berdampak pada kebutuhan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik, seperti KTP, KK, KIA, SIM, STNK dan paspor warga yang tinggal di wilayah perubahan nama jalan tersebut.
Jumlah warga yang harus mengubah data*: 5.637 jiwa
Cara mengurus KTP, KK, dan KIA
- Datang ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat
- Bawa KTP, KK, dan KIA asli
- Tidak perlu meminta surat pengantar RT/RW
- Sebutkan alamat nama jalan yang berubah
- Tunggu pencetakan KTP, KK dan KIA baru
Cara mengurus SIM dan STNK
- Perubahan data bisa dilakukan saat masa SIM/STNK sudah habis masa berlakunya
- Saat dilakukan pembuatan berkas baru, data akan disesuaikan oleh Korlantas Polri sesuai dengan data KTP baru
Cara mengurus Paspor
- Pengubahan data dapat dilakukan saat penggantian paspor
- Dahulukan perubahan data kependudukan sebelum mengurus perubahan data paspor
- Untuk pemegang paspor yang baru saja berganti, tuliskan alamat terbaru di halaman paling belakang
- Penulisan alamat baru tidak berdampak terhadap keabsahan paspor
*) Data Dinas Dukcapil DKI 28 Juni 2022
NASKAH INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI